Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pertumbuhan nan signifikan pada industri pinjaman daring (pindar) alias pinjol hingga Juni 2026. Nilai outstanding pembiayaan masyarakat melalui platform ini menembus Rp 105,14 triliun pada Juni 2026, naik sekitar Rp 1,41 triliun jika dibandingkan dengan bulan sebelumnya nan berada di Rp 103,73 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Modal Ventura, dan Lembaga Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, mengungkap secara persentase pinjol pada Juni 2026 tumbuh sebesar 25,88 secara tahunan alias year on year (yoy).
“Pada industri pinjaman daring, outstanding pembayaran pada Juni 2026 tumbuh 25,88 persen year on year dengan nilai sebesar Rp 105,14 triliun,” kata Kepala Eksekutif PVML, Agusman, dalam konvensi pers RDKB nan dilaksanakan secara daring, Selasa (4/8).
Agusman menambahkan, tingkat akibat angsuran macet secara agregat alias Tingkat Wanprestasi 90 Hari (TWP 90) tercatat pada level 4,26 persen.
Sementara itu, industri pergadaian juga mencatatkan pertumbuhan nan kuat. Penyaluran pembiayaan pada Juni 2026 meningkat 54,47 persen menjadi Rp162,26 triliun. Dari total pembiayaan tersebut, produk gadai tetap mendominasi dengan nilai mencapai Rp136,28 triliun alias setara 84,36 persen dari keseluruhan pembiayaan.
Di sisi regulasi, OJK juga berupaya dalam pengembangan dan penguatan di sektor Pembiayaan, Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML). Salah satunya melalui publikasi Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penilaian Kualitas Piutang Pembiayaan PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). Aturan tersebut merupakan petunjuk Pasal 52 ayat 6 POJK Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengawasan PT Sarana Multi Infrastruktur.
“(Regulasi tersebut) mengatur pedoman penilaian kualitas pilihan pembiayaan berasas 3 pilar ialah prospek upaya debitur, keahlian finansial debitur, dan keahlian bayar debitur,” jalasnya.
Selain itu, Selain itu, OJK sedang menyusun rancangan POJK tentang perubahan kedua atas POJK No. 49 Tahun 2024 tentang pengawasan, penetapan status pengawasan, dan tindak lanjut pengawasan PVML. Aturan tersebut untuk menyempurnakan ketentuan sebelumnya, antara lain melalui perubahan parameter kuantitatif, penetapan status pengawasan intensif, dan pengawasan unik bagi PVML, serta jangka waktu penetapan status pengawasan khusus.
Adapun mengenai pemenuhan ketentuan permodalan, Agusman mengungkapkan tetap terdapat 8 dari 144 perusahaan pembiayaan nan belum memenuhi ketentuan tanggungjawab modal inti minimum sebesar Rp 100 miliar. Selain itu, tetap ada 7 dari 94 penyelenggara pinjaman daring nan belum memenuhi tanggungjawab ekuitas minimum sebesar Rp 12,5 miliar.
“Seluruh perusahaan pembiayaan dan penyelenggara pindar tersebut telah menyampaikan action plan kepada OJK nan memuat langkah-langkah pemenuhan permodalan minimum, antara lain melalui penambahan modal disetor oleh pemegang saham existing, pencari penanammodal strategis, dan alias merger,” jelasnya.
53 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·