Jaksa Agung Berhentikan Sementara Febrie Adriansyah Sebagai Jaksa

Sedang Trending 53 menit yang lalu
Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah (kiri) menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026). Foto: ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan

Jaksa Agung ST Burhanuddin memberhentikan sementara eks Jampidsus Febrie Adriansyah dari statusnya sebagai jaksa. Pemberhentian sementara ini menyusul status tersangka nan disandang Febrie dalam kasus dugaan korupsi penanganan perkara PT ASABRI dan pencucian uang.

"Benar saat ini Pak FA (Febrie) sudah diberhentikan sementara sembari menunggu putusan nan berkekuatan norma tetap alias inkrah," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Selasa (4/8).

Anang menjelaskan, pemberhentian sementara ini dilakukan juga berasas laporan dari Tim 9, tim nan menangani perkara Febrie.

"(Diberhentikan sementara) per 31 Juli 2026," ujarnya.

Dalam kasusnya, Febrie ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus tersebut mengenai temuan 74 kg emas dan duit miliaran rupiah saat Polri menggeledah sejumlah letak termasuk rumah Febrie di Sentul.

Dengan penetapan tersangka ini, maka Febrie menjadi dua tersangka atas dua kasus. Pertama mengenai penanganan kasus PT ASABRI. Kasus kedua mengenai dengan TPPU.

Sedangkan dalam dua kasus lain, ialah penyelesaian utang anak perusahaan PT Krakatau Steel dan korupsi pengadaan batu bara 2018-2026, belum ada tersangka nan ditetapkan.

Saat ini, Febrie telah ditahan di Rutan KPK. Terkait perkaranya, dia membantah semua tudingan dan merasa dikriminalisasi. Dia sekarang bakal mengusulkan gugatan praperadilan mengenai status tersangka, penggeledahan, dan penahanan.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan