Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Ini yang Jadi Pertimbangan Hakim

Sedang Trending 1 hari yang lalu

Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Ini nan Jadi Pertimbangan Hakim

Hakim Richard Edwin Basoeki menolak semua praperadilan Febrie Adriansyah.

JAKARTA - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Richard Edwin Basoeki, membeberkan sejumlah pertimbangan norma mendasar di kembali keputusan menolak permohonan praperadilan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah mengenai penyitaan dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian duit (TPPU), Kamis (27/8/2026). Hakim menegaskan bahwa seluruh proses penggeledahan, penyitaan, hingga penetapan tersangka nan dilakukan interogator kepolisian telah sesuai dengan prosedur dan patokan norma nan berlaku.

"Menimbang bahwa berasas rangkaian sebagaimana diterangkan para Termohon, pengadil tidak menemukan keadaan bahwa perkara a quo tiba-tiba lahir pada tanggal 6 Juli 2026 tanpa proses pendahulu. Sebaliknya, telah terdapat rangkaian penyelidikan dan gelar perkara jauh sebelum tindakan penggeledahan dilakukan," ujar pengadil di persidangan, Kamis (27/8/2026).

Dalam pertimbangannya, pengadil menyatakan telah terdapat serangkaian tindakan penyelidikan dan gelar perkara jauh sebelum penggeledahan terhadap Febrie dilakukan. Hakim menilai penggeledahan tersebut sah dan telah memenuhi prosedur hukum.

Hakim menerangkan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak menentukan pemisah waktu minimum antara publikasi surat perintah investigasi dengan tindakan penggeledahan. nan terpenting, menurut hakim, adalah apakah penggeledahan tersebut didasari oleh dasar aktual dan norma nan sah.

"Menimbang oleh lantaran itu, jarak waktu dua hari antara surat perintah investigasi tanggal 6 Juli 2026 dengan penggeledahan tanggal 8 Juli 2026 tidak dapat digunakan secara berdiri sendiri untuk membuktikan bahwa proses investigasi dilakukan secara prematur," tuturnya.

Hakim menjelaskan bahwa Febrie tidak tepat mendasarkan konklusi bahwa penyelidikan tidak pernah ada hanya lantaran dirinya belum pernah dipanggil sebagai saksi alias calon tersangka. Berdasarkan Pasal 1 Ayat 5 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan peristiwa nan diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat alias tidaknya dilakukan penyidikan.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com