
Tolak Pledoi Nadiem, JPU: Ada Niat Jahat dalam Kasus Chromebook!
JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh nota pembelaan alias pledoi mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Jaksa menyatakan, terdakwa mempunyai niat jahat alias mens rea nan ditindaklanjuti dengan rangkaian perbuatan melawan norma sehingga perkara tersebut merupakan ranah tindak pidana korupsi.
Dalam repliknya, jaksa menyatakan telah mempelajari seluruh nota pembelaan nan dibacakan penasihat norma maupun Nadiem sendiri nan berjudul Tafsir Sesat nan Memenjara Martabat.
"Melalui replik ini, penuntut umum dengan tegas menyatakan tetap pada surat tuntutan untuk seluruhnya dan menolak seluruh dalil nota pembelaan penasihat hukum," kata jaksa saat sidang pembacaan replik di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (9/6/2026).
Jaksa menilai materi pembelaan nan diajukan kubu Nadiem tidak bisa menggugurkan fakta-fakta norma nan telah terungkap selama persidangan.
"Bahwa secara keseluruhan materi pembelaan tersebut, sekalipun disusun dengan retorika nan memukau, quote para filsuf nan menggugah, dan bahasa nan puitis, pada hakikatnya sama sekali tidak menyentuh inti pembuktian dan tidak bisa menggoyahkan fakta-fakta norma nan telah terungkap secara terang benderang di persidangan," ujar jaksa.
Menurut JPU, nota pembelaan tersebut justru berupaya memutarbalikkan kebenaran dengan menafsirkan ulang peristiwa nan telah terungkap di persidangan.
"Sebaliknya, penuntut umum menilai bahwa nota pembelaan nan memutarbalikkan kebenaran melalui tafsiran ulang kebenaran nan sudah jelas agar seolah-olah terdakwa tidak bersalah dengan langkah memenggal-menggal (atomisasi) setiap perbuatan terdakwa, lampau menilainya secara terpisah dari rangkaian kejadian nan utuh," lanjut jaksa.
3 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·