Tok! Mantan Bos Inhutani V Dicky Yuana Divonis 4 Tahun Penjara, Terbukti Terima Suap

Sedang Trending 4 bulan yang lalu

Tok! Mantan Bos Inhutani V Dicky Yuana Divonis 4 Tahun Penjara, Terbukti Terima Suap

Mantan Bos Inhutani V Dicky Yuana Divonis 4 Tahun Penjara, Terbukti Terima Suap

JAKARTA - Majelis pengadil menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada mantan Dirut Inhutani V, Dicky Yuana Rady dalam perkara korupsi izin pemanfaatan hutan. Amar putusan dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Hakim menilai Dicky terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa suap sebagaimana dakwaan pengganti pertama dari jaksa penuntut umum (JPU).

Dicky terbukti menerima suap berangkaian dengan jabatannya untuk kepentingan perusahaan penyuap ialah PT. Paramitra Mulia Langgeng.

"Menyatakan Terdakwa Dicky Yuana Rady telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi suap secara bersambung sebagaimana dalam dakwaan pengganti pertama," ujar ketua majelis pengadil Teddy Windiartono saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2026).

Dicky diduga menerima suap senilai SGD199 ribu nan diterimanya dalam dua kali pembayaran. Uang suap itu berasal dari Direktur PT. Paramitra Mulia Langgeng, Djunaidi Nur nan diberikan melalui asisten pribadinya Aditya Simaputra.

Hakim juga menghukum Dicky untuk menjalani masa balasan empat tahun penjara. Selain itu, pengadil juga menghukum Dicky untuk bayar denda Rp200 juta subsider pidana kurungan 90 hari dan duit pengganti SGD 10 ribu subsider kurungan satu tahun.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com