Tipu Nasabah Miliaran Rupiah, Eks Pegawai Outsourcing Bank di Bekasi Dibekuk

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta -

Wanita berinisial SLK (42) ditangkap polisi lantaran menipu dengan modus program investasi biaya talangan fiktif. SLK merupakan mantan sales angsuran nan berstatus tenaga kerja outsourcing bank di Kota Bekasi.

SLK menipu nenek berinisial HKS (73) sejak Oktober 2021. SLK nan mengetahui korban mempunyai biaya dan beriktikad membuka asuransi resmi, lampau menawarkan program pribadi berupa pinjaman biaya talangan untuk pengguna lain dengan iming-iming untung (fee) sebesar 10 persen nan bakal cair dalam waktu 1 hingga 3 bulan.

"Karena korban memandang tersangka ini bekerja mengenakan seragam dan bekerja di bank tersebut, timbul lah rasa percaya. Korban akhirnya mengirimkan duit secara berjenjang hingga menyentuh nomor nan sangat besar, ialah Rp 1.020.000.000," kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, Jumat (26/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, setelah jatuh tempo, duit pokok maupun untung nan dijanjikan tidak pernah ada. Hasil investigasi mendalam Satreskrim mengungkapkan bahwa pihak perbankan sama sekali tidak mempunyai program biaya talangan tersebut.

Kusumo mengatakan tindakan SLK dilakukan murni di luar pengetahuan kedinasan. Berdasarkan pengakuan tersangka, seluruh duit miliaran rupiah milik korban telah lenyap digunakan untuk gali lubang tutup lubang bayar utang pribadinya, serta membiayai kebutuhan hidup sehari-hari seperti sewa kontrakan dan biaya sekolah anaknya.

"Kami mengimbau dengan sangat kepada seluruh masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh iming-iming untung tinggi nan di luar pemisah kelaziman alias di atas rata-rata. Pastikan selalu melakukan konfirmasi ulang secara resmi ke pihak manajemen bank dan jangan pernah mentransfer duit ke rekening pribadi oknum tenaga kerja jika mau berinvestasi," ucap Kapolres.

Tersangka SLK diketahui telah dipecat dari pekerjaannya setelah tindakan penipuannya ketahuan oleh pihak ketua bank. SLK ditahan Polres Metro Bekasi Kota. Polisi juga mengamankan peralatan bukti bundel rekening surat kabar dari beragam bank serta print out percakapan WA (WA).

Atas perbuatannya, tersangka SLK dijerat Pasal 378 dan/atau 372 KUHP, alias Pasal 486 dan/atau Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman balasan pidana penjara paling lama 4 tahun.

(jbr/idn)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News