Jakarta -
Masuknya gambling online dalam cakupan tindak pidana nan menjadi pedoman perampasan aset tetap terbuka untuk dibahas. Hal ini ditegaskan oleh Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru.
Dia mengatakan daftar 13 (tiga belas) tindak pidana nan bakal disasar dalam perampasan aset tetap bergerak dan dapat bertambah maupun berkurang dalam pembahasan berbareng pemerintah.
Menurut Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu, elastisitas tersebut krusial lantaran substansi utama perampasan aset berangkaian dengan pemulihan kerugian negara akibat tindakan terlarangan nan mengganggu tata kelola serta kepentingan umum. Oleh lantaran itu, cakupan tindak pidana nan menjadi dasar perampasan aset tidak dapat dipandang sebagai rumusan nan sudah final.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Adanya 13 tindak pidana nan dirumuskan dalam draf RUU Inisiatif DPR bukanlah perihal nan kaku, bisa berubah. Apakah bertambah alias berkurang. lantaran inti dari pokok dari proses perampasan aset adalah ketika kerugian terhadap negara terjadi, lantaran adanya tindakan terlarangan dalam proses tata kelola dan kepentingan umum sangat terganggu," ujar dalam keterangan Falah Amru keterangan tertulis, Kamis (3/9/2026).
Menanggapi belum masuknya gambling online dalam daftar tersebut, Falah mengatakan persoalan gambling online bakal menjadi salah satu materi nan dapat dibahas pemerintah dalam penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Dengan demikian, pembahasan nantinya dapat menentukan posisi tindak pidana tersebut dalam kerangka RUU Perampasan Aset.
Di sisi lain, Falah menilai peran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bakal menjadi salah satu aspek krusial dalam penerapan rezim perampasan aset. PPATK mempunyai peran dalam penelusuran transaksi serta pemblokiran rekening nan berangkaian dengan dugaan tindak pidana.
Menurutnya, penanganan perkara gambling online selama ini juga kerap dikaitkan dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Mekanisme tersebut dapat berujung pada pemblokiran rekening hingga penyitaan aset sesuai dengan proses norma nan berlaku.
"Yang pasti dalam proses perampasan aset ini peranan PPATK sangat signifikan lantaran melakukan tindakan penelusuran dan pemblokiran," ujar Falah.
Dia menjelaskan praktik penelusuran dan pemblokiran aset tersebut sekaligus berangkaian dengan perbedaan antara rezim penyitaan dan rezim perampasan aset. Menurutnya, pemahaman mengenai perbedaan kedua rezim tersebut menjadi bagian krusial dalam merumuskan sistem perampasan aset nan nantinya diatur dalam Undang-Undang.
Pembahasan RUU Perampasan Aset sendiri tetap berjalan dan draf nan disusun DPR belum menjadi rumusan final. Sejumlah substansi, termasuk cakupan tindak pidana, tetap dapat mengalami perubahan melalui pembahasan berbareng pemerintah dan Komisi III DPR RI dalam corak Panitia Kerja (Panja).
Diketahui, sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mempertanyakan langkah Komisi III DPR RI nan tidak memasukkan tindak pidana gambling maupun gambling online (judol) ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Padahal, RUU nan ditargetkan rampung pada akhir tahun ini mencantumkan 13 jenis tindak pidana nan dapat dikenai sistem perampasan.
Menurut Boyamin, dari 13 daftar kejahatan nan dimasukkan, sektor seperti korupsi, narkoba, dan perdagangan orang memang wajib ada. Namun, sembilan jenis pidana lainnya dinilai kurang berpotensi jika dibandingkan dengan gambling online nan dampaknya terbukti merusak perekonomian dan menggerus daya beli masyarakat secara luas.
Dia membeberkan bahwa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah membekukan simpanan nan diduga berasal dari hasil gambling senilai puluhan hingga ratusan miliar rupiah di perbankan. Dana tersebut mengendap dan tidak diambil oleh pemiliknya lantaran takut terdeteksi oleh otoritas pajak maupun PPATK akibat penggunaan identitas orang lain.
(akd/ega)
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·