Tim Advokasi Reformasi Serahkan Kesimpulan Uji Materi UU TNI ke MK

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Tim Advokasi untuk Reformasi Keamanan nan terdiri dari puluhan advokat dan pegiat Hak Asasi Manusia (HAM) menyerahkan konklusi dalam permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (6/4).

Wakil Direktur Imparsial, Hussein Ahmad, menjelaskan kembali argumen pihaknya mengusulkan uji materi tersebut pada pokoknya adalah agar reformasi sektor keamanan di tubuh TNI bisa terwujud.

"Ada beberapa perihal nan kami mau sampaikan bahwa konklusi kami, kami sampaikan berasas dari fakta-fakta dan bukti-bukti nan kemudian diperkuat dengan keterangan-keterangan mahir nan pada intinya kami menginginkan adanya reformasi sektor keamanan di tubuh TNI kita," ujar Hussein di Kantor MK, Jakarta, Kamis (16/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kesempatan nan sama, Ardi Manto Adiputra sebagai Direktur Imparsial menjelaskan poin-poin ketentuan di UU TNI nan dilakukan pengujian. Ardi mengatakan pihaknya mau di masa nan bakal datang tidak ada lagi prajurit terlibat alias ikut kombinasi dalam urusan pemerintahan sipil.

Dia mengatakan pada saat ini, militer terlibat terlalu jauh dalam beragam urusan sipil. Dia menyebut kondisi itu sebagai kembalinya dwifungsi militer.

Kemudian, Ardi menyinggung peniadaan kegunaan pengawasan DPR dalam operasi militer. Salah satu ketentuan nan diubah oleh UU TNI adalah ketentuan Pasal 7 ayat (4) nan mendelegasikan penyelenggaraan OMSP (Operasi Militer Selain Perang) kepada Peraturan Presiden alias Peraturan Pemerintah, tanpa melibatkan DPR.

Padahal, konstitusi secara tegas mengatur setiap pengerahan kekuatan militer kudu melalui keputusan politik negara (Pasal 10, Pasal 11 ayat (1), dan Pasal 20A ayat (1) UUD 1945).

Dengan pendelegasian tersebut, kegunaan checks and balances DPR terhadap Presiden sebagai panglima tertinggi TNI menjadi terhapus.

"Yang ketiga, agar tidak ada lagi militer aktif nan menduduki beragam kedudukan sipil nan bukan alias tidak ada kaitannya dengan urusan-urusan pertahanan negara," tambah Ardi.

Hal lain nan hendak diwujudkan melalui uji materi ini adalah mengenai dengan pembinaan pekerjaan dan kepangkatan di militer secara setara dan akuntabel.

"Nah, Undang-undang TNI nan baru nan kami gugat ini berkarakter diskriminatif dalam sistem pembinaan pekerjaan dan kepangkatan prajurit TNI, lantaran lebih condong memberikan ruang nan begitu luas kepada prajurit militer dengan pangkat tertentu ialah bintang satu sampai bintang empat, nan memperpanjang masa pensiun mereka secara diskriminatif dan tidak adil," imbuhnya.

"Dan nan kelima, tujuan dari Judicial Review (uji materi) kami agar tidak ada lagi prajurit militer nan melakukan kejahatan, ya, itu nan bebas dari balasan lantaran tetap adanya sistem peradilan, berlakunya sistem peradilan militer," katanya.

Sementara itu, Ketua Bidang Advokasi dan Jaringan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Zainal Arifin, berambisi MK dapat mengabulkan gugatan uji materi koalisi untuk seluruhnya. Dia berambisi MK dapat mengeluarkan putusan nan baik, adil, serta dapat menjaga muruah konstitusi.

"Kenapa kemudian Mahkamah Konstitusi kudu memberikan dan memenangkan alias memberikan keadilan termasuk mengabulkan permohonan dari para Pemohon hari ini? Pertama bahwa perkara ini adalah bukan perkara nan berat, perkara ini adalah perkara nan mudah, perkara nan semestinya sudah gamblang dan sudah jelas, mengingat bahwa pemisah antara militer dan sipil itu sudah tegas dan sudah jelas dalam mandat-mandat konstitusional kita," tutur Zainal.

"Terlepas kemudian hari ini ada penyimpangan dan kemudian juga ini saya rasa MK tetap ingat betul gimana sejarah Orde Baru di masa lampau ketika kemudian kekuasaan menggunakan militer untuk melakukan beragam penyimpangan nan pada akhirnya merusak sendi-sendi demokrasi. Dan saya rasa ini menjadi satu perihal nan krusial untuk kemudian menjadikan pertimbangan bagi MK," sambungnya.

Permohonan uji materi tersebut diajukan sebagai janji dari tim pembelaan setelah MK menolak permohonan uji formil UU TNI pada Rabu, 17 September tahun lalu.

Permohonan ini merupakan upaya lanjutan aktivitas masyarakat sipil untuk menolak ekspansi kedudukan militer di ranah sipil, impunitas TNI, dan perpanjangan masa pensiun jenderal TNI nan berakibat jelek bagi organisasi TNI.

(ryn/isn)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional