Nur Khabibi
, Jurnalis-Sabtu, 20 Juni 2026 |00:05 WIB

Tiga WN Tiongkok Dideportasi (foto: dok ist)
JAKARTA - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surabaya mendeportasi tiga penduduk negara Tiongkok setelah terbukti memalsukan data, dan memberikan keterangan tidak betul untuk memperoleh visa kunjungan upaya dan pra-investasi di Indonesia. Selain deportasi, ketiganya juga dikenakan tindakan pencekalan.
Kepala Kantor Imigrasi Surabaya, Agus Winarto, menyampaikan bahwa ketiga WNA tersebut masuk ke Indonesia menggunakan Visa Kunjungan Prainvestasi (indeks C12) serta Visa Bisnis (indeks C1 dan C2).
Namun, dalam proses pemeriksaan ditemukan bahwa visa tersebut diperoleh dengan menggunakan surat, data, dan keterangan penjamin nan tidak betul alias telah dimanipulasi.
"Kejanggalan arsip mulai terendus dari sistem keimigrasian nan menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara pihak penjamin nan terdaftar di sistem dengan arsip nan digunakan untuk pengajuan visa ketiganya," kata Agus, Jumat (19/6/2026).
Petugas juga menemukan berkas permohonan milik YJ dan CN menggunakan nomor seri materai nan sama (materai kembar), nan mengindikasikan adanya rekayasa arsip secara sistematis.
Setelah dilakukan penelusuran di lapangan, diketahui bahwa klaim tujuan upaya dan investasi para WNA tersebut hanya kedok. Mereka tidak mempunyai rencana untuk melakukan aktivitas investasi maupun upaya di Indonesia.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·