
TikTok Tutup 780 Ribu Akun Anak di Indonesia (Foto: Okezone)
JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan upaya perlindungan anak di ruang digital mulai menunjukkan hasil nyata. Hingga 10 April 2026, TikTok telah menonaktifkan sekitar 780 ribu akun milik pengguna berumur di bawah 16 tahun di Indonesia.
Langkah ini merupakan bagian dari penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
“Kami mencatat TikTok menjadi platform pertama nan melaporkan bahwa per 10 April 2026 telah menonaktifkan 780 ribu akun anak di bawah 16 tahun untuk Indonesia,” ujar Meutya dalam konvensi pers di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat, Selasa (14/4/2026).
Meutya juga menyampaikan apresiasi kepada TikTok nan telah berasosiasi dalam upaya berbareng melindungi anak-anak di ruang digital.
“TikTok telah menyerahkan surat komitmen kepatuhan kepada Pemerintah Republik Indonesia, mempublikasikan pemisah usia minimum 16 tahun melalui Help Center, serta berkomitmen melakukan pembaruan berkala atas implementasinya,” jelasnya.
3 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·