Nur Khabibi
, Jurnalis-Kamis, 16 April 2026 |21:03 WIB

Sidang tuntutan kasus chromebook (Foto: Nur Khabibi/Okezone)
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dijatuhi balasan pidana penjara selama 6–15 tahun.
Hal itu disampaikan JPU dalam sidang lanjutan kasus tersebut dengan agenda pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/4/2026).
Adapun tiga terdakwa nan dimaksud adalah Konsultan Teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief namalain Ibam; Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek periode 2020–2021, Sri Wahyuningsih; serta Direktur Sekolah Menengah Pertama pada Ditjen PAUD Dikdasmen periode 2020–2021, Mulyatsyah.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ibrahim Arief dengan pidana penjara 15 tahun,” kata JPU saat membacakan amar tuntutan.
Ia juga dijatuhi balasan denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan badan. Selain itu, dia dituntut bayar duit pengganti Rp16,9 miliar dengan ketentuan andaikan tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 7,5 tahun.
3 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·