Jumpa pers penetapan tersangka kasus meninggalnya dokter.(Dok.Humas Polda NTT)
POLDA Nusa Tenggara Timur menetapkan tiga personil DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) sebagai tersangka dalam kasus kematian master Eliza Princila Utami Pakaenoni, alias dokter Icha.
Ketiga personil DPRD TTU nan ditetapkan sebagai tersangka ialah Therensius Lazakar, Nobertus Tubani, dan Veronika Lake. Penetapan tersebut merupakan hasil gelar perkara nan dilakukan interogator pada 24 Agustus 2026.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Ricardo Condrat Yusuf, mengungkapkan penetapan tiga tersangka tersebut dalam bertemu pers di Polda NTT, Jumat (28/8).
Menurut Kombes Ricardo, kasus ini bermulai pada 13 Juni 2026 ketika master Icha nan bekerja sebagai master umum di IGD RSU Leona, Kefamenanu, TTU, menangani pasien gigitan ular hijau berbuntut merah.
Sekitar pukul 19.00 Wita, empat family pasien, ialah Therensius Lazakar, Nobertus Tubani, Veronika Lake, dan Maria Matheldis Sau, masuk ke ruang IGD dan menuntut penanganan medis.
Korban disebut mengalami intimidasi dan kekerasan verbal, seperti dibentak dan dicengkeram bagian kerah, serta meminta izin praktik dicabut, menakut-nakuti melaporkan ke wartawan,
"Setelah kejadian tersebut, korban mengalami gangguan kesehatan berat, resah berlebih, insomnia, lampau didiagnosis depresi berat tanpa indikasi psikotik pada 24 Juni 2026 setelah dirujuk ke Klinik Utama Jiwa Dewanta Mental Healthcare Kupang," ujarnya.
Dia didiagnosis mengalami depresi berat tanpa indikasi psikotik. Dua hari kemudian, 26 Juni 2026 sekitar pukul 17.30 Wita, master Icha ditemukan meninggal bumi akibat gantung diri di kediamannya di Perumahan RSS Baumata, Desa Baumata Barat, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang.
Kasus tersebut dilaporkan ke Polda NTT oleh ayah korban, Gabriel Pakaenoni, pada 3 Juli 2026 melalui laporan polisi LP/B/257/VII/2026/SPKT/Polda NTT.
TIGA ORANG TERSANGKA
Dalam proses penyidikan, polisi memeriksa 51 saksi, meminta pendapat enam ahli, serta memeriksa hasil visum et repertum, arsip mengenai dan bukti digital. Berdasarkan hasil gelar perkara, dari empat orang terlapor, tiga orang dinyatakan memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara Maria Matheldis Sau belum ditetapkan sebagai tersangka lantaran perangkat bukti nan diperoleh interogator dinilai belum cukup. Ketiga tersangka telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan pada Senin, 31 Agustus 2026 pukul 09.00 Wita.
Ketiganya disangkakan melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, ialah Pasal 466 ayat (3) dan ayat (4) jo Pasal 20 huruf (c) jo Pasal 58 huruf (a) dan Pasal 59, Pasal 530 jo Pasal 20 huruf (c), Pasal 347 jo Pasal 350, serta Pasal 448 ayat (1) huruf (a) jo Pasal 20 huruf (c) jo Pasal 58 huruf (a) dan Pasal 59. Ancaman balasan maksimal terhadap pasal nan disangkakan tersebut mencapai tujuh tahun penjara. (E-2
English (US) ·
Indonesian (ID) ·