Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Bogor Deni Mulyadi menanggapi viral oknum ASN inisial I gadaikan Surat Keputusan (SK) pengangkatan personil Satpol PP Bogor berujung angsuran macet dan tunjangan dipotong. Deni menyebut sudah menjelaskan I.
"Kemarin saya sudah memanggil sekretaris Pol PP mengenai dengan SK nan digadaikan ASN di Pol PP oleh sesama temannya. Itu sudah melangkah lama sebenernya, hanya mungkin berapa bulan tidak terbayarkan oleh nan bersangkutan," kata Deni, Selasa (14/4/2026).
Deni mengatakan, duit hasil gadai SK personil Satpol PP tersebut tidak digunakan untuk kepentingan kantor. Uang tersebut, kata Deni, digunakan untuk kepentingan pribadi I, nan menjabat sebagai Kepala Sub Bagian (Kasubag) Keuangan dan Pelaporan Satpol PP Kota Bogor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya sudah konfirmasi dengan nan berkepentingan dan teman-teman nan dipinjamkan, tidak ada urusan dengan kantor. Jadi itu urusan pribadi antara peminjam dan nan meminjamkan," kata Deni.
"Kemarin terinformasikan dari Pol PP itu (jumlah korban) ada kurang lebih 14 orang, ASN di Pol PP," kata Deni.
Sebelumnya, viral personil Satpol PP Kota Bogor mengaku SK pengangkatannya digadai pemimpin ke bank hingga menunggak cicilan. Akibatnya, tunjangan bulanan personil nan menjadi korban dipotong pihak bank untuk bayar angsuran macet selama 7 bulan.
Plt Kasat Pol PP Kota Pupung W Purnama membenarkan peristiwa tersebut. Menurutnya, SK personil Satpol PP Kota Bogor digadai oleh oknum ASN inisial I dengan perjanjian bakal dibayar setiap bulannya.
"Iya jadi si I ini, dia menggunakan nama personil untuk pinjam duit ke bank, pakai SK personil tapi ini sepengatahuan personil dengan perjanjian kelak cicilannya si I nan bayar," kata Pupung kepada wartawan.
"(Jabatan I) Kasubag Keuangan dan Pelaporan di Satpol PP Kota Bogor," tambahnya.
(sol/isa)
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·