Terungkap! Ini Alasan Purbaya Akhirnya Buka Segel Tiffany dan Co

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - Toko perhiasan Tiffany & Co sekarang sudah bisa kembali beraksi lagi seperti sebelumnya usai menyatakan kesiapan memenuhi tanggungjawab perpajakan. Komitmen ini disampaikan langsung kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.

"Tiffany sudah mau ikut dengan peraturan pemerintah, mereka juga bakal bayar, terus ke depan bakal lebih baik," kata Purbaya saat ditemui di Kementerian PPN/Bappenas, Senin (8/6/2026).

Purbaya menyatakan Tiffany & Co bisa sudah bisa beraksi di semua gerai. "Benar, sudah dibuka segelnya dan saya nan membukanya, pemeriksanya Ditjen Bea Cukai Jakarta, sudah dibuka," ujarnya.

Menurut Purbaya, keputusan ini juga sebagai pesan kepada seluruh pelaku upaya di Indonesia.

"Saya bilang ke mereka, kita juga enggak bakal melakukan tindakan nan membikin mereka susah berbisnis di Indonesia. Investor nan lain juga seperti itu. Jadi selama mereka mau alim aturan, mereka enggak bakal jadi seperti itu lagi. Tapi ke depan, kita bakal pastikan enggak ada penyegelan jika orangnya tetap mau kompromi," jelasnya.

Sebagaimana diketahui, pada Februari 2026 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jakarta telah melakukan penyegelan terhadap tiga toko Tiffany & Co di area Senayan, Jakarta. Penyegelan itu bagian dari operasi penindakan untuk meningkatkan kepatuhan kepabeanan dan cukai.

"Kami dari Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jakarta melakukan operasi mengenai barang-barang high value good, ialah barang-barang berbobot tinggi nan kami duga terdapat barang-barang nan tidak diberitahukan kepada pemberitahuan impor barang," kata Kepala Seksi Penindakan DJBC Kanwil Jakarta, Siswo Kristyanto melalui keterangan tertulis, Kamis (12/2/2026).

DJBC Kanwil Jakarta menjelaskan penyegelan ini mengenai dengan dugaan adanya pelanggaran manajemen terhadap barang-barang nan diimpor oleh toko perhiasan mewah asal Amerika Serikat (AS) itu.

Kegiatan penindakan menindaklanjuti petunjuk dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa agar melakukan penggalian potensi penerimaan di luar nan memang sudah biasa dipungut baik di kepabeanan maupun cukai.

Toko emas perhiasan itu telah diberikan Surat Penetapan Pabean dengan nilai sebesar Rp97,49 miliar. Komponen terbesarnya adalah denda Rp 78,50 miliar, dan lainnya berupa Bea Masuk, PPN Impor dan PPh 22 Impor.

(chd/mij)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News