
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto (Foto: Riyan Rizki/Okezone)
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola tambang nikel di wilayah Sultra periode 2013–2025.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, kasus ini bermulai ketika perusahaan PT TSHI bermasalah dengan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengenai kalkulasi PNBP.
“Jadi pada awalnya ada salah satu perusahaan berjulukan PT TSHI itu mempunyai persoalan kalkulasi PNBP oleh Kemenhut,” kata Syarief dalam konvensi pers, Kamis (16/4/2026).
Perusahaan tambang itu kemudian menghubungi Hery nan saat itu tetap menjabat sebagai Komisioner Ombudsman. Hery kemudian menerbitkan surat rekomendasi unik untuk membatalkan kebijakan Kemenhut.
“Kemudian bersama-sama dengan Saudara HS ini untuk mengatur sehingga surat alias kebijakan nan dilakukan oleh Kemenhut itu dikoreksi oleh Ombudsman, dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri mengenai beban nan kudu dibayar,” ujarnya.
3 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·