Terungkap Aliran Rp 30 M ke Dedi Congor yang Lari Usai Diperiksa KPK

Sedang Trending 1 hari yang lalu
Jakarta -

Kasus suap importasi peralatan pada Bea Cukai terus bergulir. Terbaru, ada pengakuan mengenai aliran duit Rp 30 miliar ke PNS Bea Cukai berjulukan Ahmad Dedi alias Dedi Congor.

Sebagaimana diketahui, KPK awalnya menetapkan enam orang sebagai tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam perkara suap importasi. KPK menyita peralatan bukti dalam perkara suap ini dengan nilai total Rp 40,5 miliar.

"Selain itu, tim KPK juga mengamankan peralatan bukti dari kediaman RZL, ORL, dan PT BR serta letak lainnya lantaran ini ada beberapa letak ya, safe house gitu ya. nan diduga mengenai dengan tindak pidana ini total senilai Rp 40,5 miliar," kata Deputi dan Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (5/2).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Barang bukti nan disita KPK adalah:
- Uang tunai dalam corak Rp 1,89 miliar
- Uang tunai dalam corak USD 182.900
- Uang tunai dalam corak SGD 1,48 juta
- Uang tunai dalam corak JPY 55 ribu
- Logam mulia seberat 2,5 kg alias setara Rp 7,4 miliar
- Logam mulia seberat 2,8 Kg alias setara Rp 8,3 miliar
- 1 arloji mewah senilai Rp 138 juta.

Tiga pihak swasta dalam kasus ini sendiri sudah menjalani persidangan. Tiga orang itu adalah John Field selaku ketua Blueray Cargo, Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Blueray Cargo, dan Andri selaku ketua tim arsip Blueray Cargo.

Tiga orang ketua PT Blueray Cargo tersebut didakwa memberikan duit Rp 61,3 miliar dalam corak mata duit dolar Singapura dan memberikan sejumlah akomodasi serta peralatan mewah mencapai Rp 1,8 miliar. Jaksa KPK menilai perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a dan Pasal 606 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP.

Dedi Congor Lali usai Diperiksa

Sekadar informasi, KPK pernah memeriksa Dedi Congor. Setelah diperiksa, Dedi langsung lari meninggalkan gedung KPK.

Jubir KPK Budi Prasetyo menyebut Dedi diduga menerima duit dalam pengurusan peralatan masuk. Informasi mengenai penerimaan ini tetap didalami lebih lanjut oleh KPK.

"Ada dugaan penerimaan nan dilakukan oleh nan berkepentingan dalam pengurusan bea alias importasi barang. Nah, ini tetap bakal terus didalami mengenai dengan keterangan-keterangan itu," kata Jubir KPK Budi Prasetyo, Jumat (8/5).

Penerimaan itu diduga dilakukan oleh PT Blueray Cargo. Namun untuk perincian nominalnya belum bisa dirincikan lantaran merupakan materi penyidikan.

Dedi sendiri selesai diperiksa KPK pada pukul 15.43 WIB. Dedi, nan mengenakan kemeja putih, berlari kencang seusai pemeriksaan guna menghindari awak media.

"Untuk totalnya (terima uang), ini tetap masuk di materi investigasi ya, jadi kelak kita tunggu saja perkembangannya," katanya.

PNS Bea Cukai, Ahmad Dedi (AD) lari usai diperiksa KPK demi menghindari wartawan (Adrial Akbar/detikcom)PNS Bea Cukai, Ahmad Dedi (AD) lari usai diperiksa KPK demi menghindari wartawan. (Adrial Akbar/detikcom)


Pengakuan Bos Blueray Cargo

Bos Blueray Cargo, John Field, mengaku memberi duit Rp 91 miliar ke sejumlah pejabat di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu. Dari jumlah itu, kata John, Rp 30 miliar diberikan ke Dedi Congor.

Hal itu disampaikan John Field saat diperiksa sebagai terdakwa kasus suap importasi peralatan pada Bea Cukai di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (12/6). Dalam surat dakwaan, jaksa KPK mendakwa John berbareng dua terdakwa lainnya memberikan duit suap ke sejumlah pejabat Bea Cukai sejumlah Rp 61 miliar.

"Bisa Bapak jelaskan Rp 91 (miliar) kurang Rp 61 (miliar) berfaedah ada Rp 30 (miliar) lagi, Pak. Betul ya. Bisa Bapak jelaskan tentang nan Rp 30 (miliar) ini pemberian kepada siapa, besarannya berapa setiap bulan, dan gimana ceritanya?" tanya pengacara John.

"Yang Rp 30 (miliar) itu setiap bulan saya bantu Rp 5 M, Rp 5 M itu ke Pak Dedi nan saya tahu dia itu di salah satu," jawab John.

John mengatakan duit Rp 30 miliar itu diberikan ke Ahmad Dedi selama 6 bulan dengan nilai setiap bulannya Rp 5 miliar. John mengaku saat itu mengira Ahmad Dedi bukan pejabat Bea Cukai.

"Ini Ahmad Dedi ya?" tanya pengacara.

"Iya, Ahmad Dedi," jawab John.

John mengatakan duit itu diserahkan ke Dedi melalui staf. Dia mengatakan staf Dedi tersebut berjulukan Alex.

"Tapi penyerahannya kepada dia ya, nan menerima dia ya?" tanya pengacara.

"Ke stafnya," jawab John.

"Stafnya. Oh staf berjulukan siapa?" tanya pengacara.

"Alex," jawab John.

(rdp/rfs)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News