Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Augusz Dewanggara namalain Angga pernah menjadi staf mahir personil DPR nan saat ini menjabat sebagai personil V BPK ialah Bobby Adhityo Rizaldi.
Per hari ini, Angga resmi ditahan KPK setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) beberapa waktu lalu. KPK menduga Angga menerima suap berangkaian dengan audit laporan finansial oleh BPK di Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan, tahun anggaran 2025.
"Kalau kita lihat benang merahnya mungkin ya ini ke mana, apakah kelak ada atas lagi alias ke pusat seperti apa, mungkin rekan-rekan sudah sama-sama ketahui juga bahwa AGG [Angga] ini memang dulunya tercatat sebagai staf mahir ya, staf mahir di DPR untuk pejabat di BPK," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konvensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (11/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian apakah setelah nan bersangkutan... pejabat nan berkepentingan di BPK itu tetap dipakai? Nah, itu juga menjadi konsentrasi investigasi berikutnya," sambungnya.
Saat dikonfirmasi mengenai aliran duit dugaan suap mengalir ke Anggota BPK pusat, Taufik menyatakan perihal itu bakal digali lebih lanjut dalam proses investigasi berjalan.
Sebab, KPK hanya mempunyai waktu 1x24 jam pasca-OTT untuk menentukan status norma para pihak nan tertangkap tangan. Taufik bilang tak mungkin pihaknya menelusuri aliran biaya secara tuntas dalam proses tersebut.
"Tetapi ini lantaran memang awal-awal, itulah nan kita temukan. Artinya, apakah ini ada keterkaitan-keterkaitan? Itu kelak bakal dikembangkan di proses berikutnya lantaran tidak mungkin 1x24 jam bisa terungkap semua. Bahwa peran masing-masing ini alirannya ke mana mengenai duit tadi, itu nan menjadi konsentrasi berikutnya nanti," ucap Taufik.
Angga berbareng ASN dari BPK berjulukan Titin Rita Lestari ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima suap berangkaian dengan temuan BPK terhadap sejumlah pengadaan di Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan.
KPK juga menetapkan tiga orang tersangka lain diduga berkedudukan sebagai pihak pemberi suap. Mereka adalah Bupati Muara Enim, Edison, serta pihak dari PT Millenium Solusi Abadi (MSA) ialah Cory Erin Hardi dan Fika.
KPK menyebut ada permintaan kebutuhan fee dari Angga kepada Bupati Muara Enim untuk mengubah hasil audit sekitar Rp1,6 miliar alias diambil dari 1 persen pagu anggaran pekerjaan prasarana alias 2 persen pagu anggaran pengadaan dari Pemkab Muara Enim.
Atas perbuatannya, Edison, Cory dan Fika disangkakan melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau huruf b Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 606 ayat (1) Undang-undang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Sedangkan Angga dan Titin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a alias huruf b alias Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan/atau Pasal 606 ayat (2) Undang-undang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 10 sampai dengan 29 Juni 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," ungkap Taufik.
Kasus ini merupakan tindak lanjut dari OTT nan dilakukan KPK di wilayah Jakarta dan Sumatera Selatan mengenai kasus dugaan suap pengadaan peralatan dan jasa (PBJ) dan penerimaan gratifikasi tahun anggaran 2025-2026 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Dari 10 orang nan ditangkap, empat di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Sisanya tetap berstatus sebagai saksi.
Para tersangka dimaksud adalah Bupati Muara Enim, Edison; Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026, Abi Nurwardani; orang kepercayaan bupati, Adi Triyadi; dan pihak swasta dari PT Millenium Solusi Abadi, Cory Erin Hardi.
(ryn/isn)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·