Jakarta -
Kejaksaan Tinggi Banten sukses menangkap Maskuri namalain Pakde (63), terpidana kasus pencabulan anak di Pamulang, Tangerang Selatan. Pakde ditangkap usai melarikan diri selama satu tahun.
"Yang berkepentingan masuk DPO (daftar pencarian orang) sejak satu tahun terakhir," kata Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen Kejati Banten Armansyah Lubis kepada wartawan, Kamis (9/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Armansyah menuturkan Pakde ditangkap saat kabur ke Desa Sumbarang, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, pada Rabu (8/4) sekitar pukul 18.40 WIB. Di sana, Pakde berlindung di rumah keponakannya.
"Tim mendapatkan info jeli dari lingkungan sekitar bahwa sasaran berlindung di rumah keponakannya nan berlokasi di Desa Sumbarang, Kecamatan Jatinagara, Kabupaten Tegal. Kemudian sekitar pukul 18.40 WIB, tim bergerak sigap dan sukses mengamankan DPO atas nama Maskuri di letak tersebut tanpa perlawanan," jelas dia.
Maskuri namalain Pakde merupakan terpidana berasas putusan Mahkamah Agung Nomor 4465 K/Pid.Sus/2025 nan menyatakan bersalah dalam kasus pencabulan anak. Kasus nan menjerat Pakde terjadi pada 2023.
"Mahkamah Agung menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana membujuk anak untuk perbuatan cabul," ungkapnya.
Dalam amar putusan, Maskuri dijatuhi balasan tiga tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsider enam bulan kurungan. Lalu dia sempat dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Tangerang.
Berselang beberapa lama, jaksa mengusulkan kasasi hingga akhirnya Mahkamah Agung membatalkan putusan tersebut dan menyatakan terdakwa bersalah. Setelah inkrah, terpidana tidak memenuhi panggilan eksekusi dan masuk DPO.
"Bahwa berasas upaya pemanggilan terpidana Maskuri namalain Pakde di atas, terpidana tidak memenuhi pemanggilan tersebut. Oleh lantaran itu, Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan melakukan upaya kembali dengan langkah mendatangi alamat terpidana, tetapi terpidana Maskuri namalain Pakde tidak berada dilokasi tersebut," kata dia.
Maskuri Cabuli Anak 6 Tahun
Awal mula kejadian nan menjerat Maskuri saat tanggal 10 Juli 2023 pukul 17.00 WIB di Pamulang, Tangsel. Seorang anak wanita berumur 6 tahun saat itu sedang berlari mengejar seekor kucing miliknya ke sebuah warung.
Lalu anak wanita itu bermain dengan kucing tersebut di depan warung milik Maskuri. Tak lama Maskuri keluar menghampiri anak wanita tersebut dan menarik ke warungnya.
Di dalam warung , Maskuri melakukan tindakan bejatn terhadap anak wanita itu. Maskuri lantas menakut-nakuti anak wanita itu untuk tidak melaporkannya ke siapapun.
Sang anak sempat mengeluh sakit kepada ibundanya. Namun anak wanita itu mengaku jatuh.
Anak wanita tersebut mulai jujur saat sedang berbareng neneknya kemudian mengaku sakit susah untuk buang air kecil. Mengetahui itu, nenek dan ibunya membawa sang anak ke Puskesmas.
Di sana, anak wanita itu melakukan visum. Lalu diketahui, sang anak terluka diduga akibat mendapat kekerasan seksual.
(tsy/dek)
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·