Surabaya, CNN Indonesia --
Polda Jawa Timur (Jatim) tengah mendalami laporan dugaan tindak pidana penipuan alias penggelapan nan menyeret nama selebritas Vicky Prasetyo dan seorang wanita berinisial Fiona Khairunisa.
Keduanya dilaporkan oleh seorang pengusaha audio asal Surabaya atas dugaan kasus penipuan senilai Rp213 juta.
Laporan tersebut dibuat pemilik upaya Kapten Audio, Fajar Ramadhon (38), ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim dengan nomor LP/B809/VI/2026/SPKT/Polda Jawa Timur pada Kamis (11/6). Fajar melaporkan dugaan penipuan mengenai pembelian satu set perangkat audio.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan laporan tersebut sudah diterima dan sekarang ditangani penyidik.
"Ya betul ada laporan nan masuk mengenai dugaan peristiwa tersebut. Laporannya baru kami terima dari masyarakat kemarin dan sampai ke penyidik. Nanti jika sudah ada perkembangan signifikan, bakal kami update," kata Jules, Senin (15/6).
Jules meminta masyarakat tidak memperkirakan lebih jauh mengenai kasus ini dan menghormati proses norma nan sedang berjalan.
Ia menegaskan kepolisian tetap menjunjung asas prasangka tak bersalah baik kepada pelapor maupun terlapor.
"Kami mengimbau kepada semua pihak untuk tidak memperkirakan lebih dulu dan menghormati proses norma nan sedang berjalan. Asas prasangka tak bersalah tetap kami junjung tinggi kepada pelapor maupun terlapor," jelasnya.
Sebelumnya, Fajar selaku pelapor mengungkapkan kasus ini bermulai saat Vicky memesan satu paket perangkat audio untuk kebutuhan sebuah kafe di Semarang melalui perantara Fiona pada Januari 2026.
Pemesanan dilakukan secara berjenjang menyesuaikan anggaran.
"Awalnya hubungan kami baik. Mas Vicky memerlukan pemasangan audio untuk kafenya di Semarang. Pemesanan dilakukan melalui Saudari Fiona dan dilakukan secara berjenjang menyesuaikan anggaran," kata Fajar, Jumat (12/6).
Sebelum transaksi disepakati, tim dari pihak Vicky dan Fiona terlebih dulu mendatangi toko milik Fajar untuk memandang dan menguji perangkat audio nan bakal dibeli.
Setelah ada kesepakatan, peralatan dikirim dan dipasang di kafe tersebut.
Kesepakatan awal menyebut pembayaran dilakukan dengan skema duit muka 50 persen setelah pemasangan, sementara sisanya dicicil selama tiga bulan. Namun hingga saat ini, Fajar mengaku belum menerima satu rupiah pun dari transaksi tersebut.
"Setelah peralatan terpasang, saya langsung menagih DP sesuai kesepakatan. Tapi sampai sekarang tidak ada pembayaran nan masuk. Saya hanya dijanjikan terus," ujarnya.
Fajar mengaku sudah berulang kali menghubungi pihak terlapor untuk meminta penyelesaian pembayaran, namun tak kunjung mendapat kepastian. Merasa dirugikan, dia akhirnya menempuh jalur hukum.
Kuasa norma Fajar, Descha Govindha, menegaskan laporan tersebut mengenai dugaan tindak pidana penipuan nan merugikan kliennya.
"Kami melaporkan dugaan penipuan nan dilakukan Saudara Vicky Prasetyo dan Saudari Fiona Khairunisa nan telah merugikan pengguna kami mengenai pembelian perangkat audio. Hingga laporan ini dibuat, tidak ada pembayaran nan dilakukan," kata Descha.
Descha menyebut total kerugian kliennya mencapai sekitar Rp213 juta.
Sebagai bukti, pihaknya telah menyerahkan sejumlah arsip kepada penyidik, di antaranya invoice transaksi, bukti percakapan, hingga surat gugatan nan telah dikirimkan dua kali kepada pihak terlapor.
"Somasi sudah kami kirimkan sebanyak dua kali, tetapi tidak ada tanggapan. Kami juga membawa bukti invoice dan komunikasi nan berangkaian dengan transaksi tersebut," ujarnya.
Descha menambahkan, perangkat audio nan dipesan telah dikirim dan terpasang di salah satu kafe di Semarang. Namun hingga sekarang belum ada pembayaran maupun itikad baik dari pihak terlapor untuk menyelesaikan kewajibannya.
Hingga buletin ini ditulis, CNNIndonesia.com belum mendapatkan pernyataan resmi dari pihak terlapor maupun perwakilannya.
(kid/frd/kid)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
2 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·