Denpasar, CNN Indonesia --
Sebanyak 13 penduduk negara asing (WNA) dari beragam negara diamankan tim campuran atas dugaan prostitusi di wilayah Kabupaten Badung, Bali.
Dari belasan penduduk asing nan ditangkap, diantaranya 12 adalah wanita dan satu orang laki-laki.
Tertangkapnya mereka, dilaksanakan operasi campuran Kantor Imigrasi Ngurah Rai berbareng dengan Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali dan Polda Bali, pada Kamis (17/9) malam nan menyasar tiga wilayah yakni Seminyak di Kecamatan Kuta, serta Umalas dan Canggu di Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ke-13 WNA tersebut saat ini menjalani pemeriksaan lebih lanjut atas dugaan pelanggaran Pasal 75 Undang-undang nomor 6, tahun 2011 tentang keimigrasian serta potensi pelanggaran pidana lainnya. Mereka terancam hukuman tegas deportasi dan penangkalan selama 5 tahun, hingga proses norma pidana sesuai peraturan nan berlaku," kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri saat konvensi pers, Jumat (18/9) sore.
Ia menerangkan, operasi tersebut membidik WNA nan diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan berkegiatan sebagai pekerja seks komersial (PSK). Dalam operasi tersebut, tim campuran sukses mengamankan 13 orang WNA nan sekarang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Ngurah Rai.
Seluruh tim mulai bergerak ke letak sasaran masing-masing pada pukul 17.00 WITA. Di Canggu, tim mendapati seorang WNA wanita asal Rusia berinisial IP di sebuah vila nan diduga menyalahgunakan izin tinggal untuk berkegiatan sebagai PSK dengan sistem pemesanan melalui aplikasi whatsapp.
Kemudian, pendalaman lapangan mengarahkan tim ke sebuah apartemen, tempat seorang WNA laki-laki asal Ukraina berinisial OG diamankan lantaran diduga memfasilitasi aktivitas tersebut alias sebagai mucikari.
Pemeriksaan sistem keimigrasian menunjukkan IP memegang izin tinggal remote worker nan tetap bertindak hingga 8 November 2026. Sementara OG mempunyai izin tinggal terbatas (ITAS) penanammodal nan tercatat telah berhujung pada 14 Oktober 2025.
Kemudian, tim campuran menyasar wilayah Seminyak dan menelusuri sebuah platform daring nan diduga digunakan sebagai media promosi jasa prostitusi sebelum melakukan pengawasan di sebuah vila di Jalan Bidadari, Kuta.
Di letak tersebut, tim mendapati tiga WNA wanita asal Nigeria berinisial JFP, ECM, dan HOU. Ketiganya memegang izin tinggal kunjungan program magang nan telah lenyap masa berlakunya, dengan masa overstay masing-masing 58 hari, 94 hari, dan 134 hari.
Sementara itu, di wilayah Umalas, tim bergerak berasas penelusuran melalui kanal Telegram dan melaksanakan pengawasan di sebuah vila. Tim mendapati empat WNA perempuan, terdiri dari tiga WN Rusia berinisial DK, AG, dan KS, serta satu WN Kazakhstan berinisial AS, nan masing-masing memegang izin tinggal kunjungan dengan masa bertindak berbeda-beda.
Selanjutnya, di wilayah nan sama, tim kembali mendapati empat WNA wanita asal Nigeria berinisial HBO, MOL, GO, dan TE nan diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan modus serupa.
"Seluruh WNA nan diamankan dari ketiga wilayah tersebut kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terhadap identitas, arsip perjalanan, serta keterangan awal sebagai bahan pendalaman," imbuhnya.
Rincian asal WNA
Secara keseluruhan, dari 13 WNA nan diamankan, 8 di antaranya merupakan WNA wanita dari operasi di Umalas. Beberapa di antaranya, 4 WN Nigeria, 3 WN Rusia, dan 1 WN Kazakhstan.
Kemudian, 3 WNA wanita lainnya berasal dari operasi di Seminyak nan seluruhnya merupakan WN Nigeria.
Sementara dari operasi di Canggu, diamankan 1 WNA wanita asal Rusia dan 1 laki-laki WN Ukraina yang diduga berkedudukan sebagai pihak nan memfasilitasi jasa prostitusi tersebut.
Kepala Kantor Wilayah Ditjenim Bali, Ramdhani, menegaskan penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Imigrasi Bali untuk menjaga wilayah tetap kondusif, aman, serta menghormati norma dan nilai sosial-budaya setempat.
"Kami mendukung penuh pariwisata Bali, namun kami tidak memberi ruang bagi WNA nan menyalahgunakan izin tinggal, melanggar hukum, alias merusak gambaran pariwisata Bali," ungkapnya.
Ia menegaskan pengawasan terhadap orang asing bakal terus diperkuat sebagai corak kehadiran Imigrasi di tengah masyarakat.
Menurutnya perihal itu sejalan dengan pengarahan Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko bahwa pihaknya harus datang untuk rakyat melalui pelayanan nan berkualitas, pengawasan nan optimal, serta penegakan norma nan berkeadilan.
"Apresiasi juga disampaikan kepada jejeran kepolisian wilayah Bali dan masyarakat nan telah mendukung tugas keimigrasian melalui pemberian info dan kerjasama di lapangan," ujarnya
(kdf/kid)
4 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·