Jakarta, CNBC Indonesia - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menetapkan sebanyak 330 tersangka kasus penyalahgunaan BBM - LPG Subsidi. Dari kasus ini, kerugikan negara tercatat mencapai Rp 243,6 dalam masa operasi 7 - 20 April 2026 di seluruh Indonesia.
Hal ini diungkap dalam Konferensi Pers Bareskrim Polri atas Pengungkapan Tindak Pidana Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, di instansi Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipiter) Bareskrim Polri Mohammad Irhamni mengungkapkan modus operandi nan dilakukan beberapa para pelaku, dalam penyelewengan BBM dan LPG Subsidi.
"Masih sama seperti sebelumnya bahwa pembelian BBM solar subsidi dilakukan berulang di beberapa SPBU," kata Irhamni.
Pertama, BBM solar subsidi ditampung dan ditimbun dalam di pangkalan dan distribusikan ke industri seputar wilayah tersebut.
"Yang lazimnya jika di Jakarta istilahnya helikopter, jika mungkin di wilayah Sumatra alias di Bangka Belitung istilahnya ngoret," jelasnya.
Kedua, oknum memberli BBM subsidi menggunakan truk nan telah dimodifikasi dengan tanki penampungan besar, kemudian ditimbun, dan dijual dengan nilai non subsidi.
Irhamni menjelaskan mereka membeli BBM subsidi dengan plat nomor tiruan untuk menghindari pengawasan nan dilakukan oleh Pertamina. Kemudian menggunakan barcode pembelian BBM subsidi nan berbeda.
Ketiga, ialah kerja sama dengan oknum petugas SPBU untuk mendapatkan kuota lebih. Menurut Irhamni saat ini sedang didalami adanya keterlibatan pejabat ataupun pegawai negeri dalam kasus ini.
"Seperti nan disampaikan Wakabareskrim tadi, andaikan kita temukan pejabat ataupun pihak-pihak mengenai ataupun pegawai negeri nan terlibat di situ, perintah ketua kepada kami para interogator untuk melakukan penegakan norma dengan tindak pidana Tipikor, harapannya adalah membikin pengaruh jera dan dapat ditelusuri para pelaku nikmati," katanya.
Adapun mengenai dengan modus operandi penyalahgunaan LPG Subsidi, dengan langkah memindahkan isi tabung gas LPG subsidi ke tabung gas non-subsidi. Jadi, memindahkan isi tabung gas 3 kilogram ke dalam tabung 12 - 50 kg.
"Ini marak terjadi di wilayah penyanggah Jakarta, sehingga distribusinya mereka sangat mudah di wilayah-wilayah industri ataupun wilayah restoran, alias hotel-hotel di seputaran Jakarta," jelasnya.
Irhamni juga menegaskan bahwa pengungkapan nan dilakukan Bareskrim dan jejeran Polda bakal terus dilakukan. Sasaran nan dituju bukan hanya menyasar pelaku lapangan tapi juga menelusuri jaringan pengedaran terlarangan nan terorganisir.
"Kita mau memastikan subsidi nan diberikan negara betul benar dinikmati masyarakat nan berhak. Para pelaku bakal dijerat pasal Undang-Undang Migas sekaligus Undang-Undang Tindak pidana pencucian uang," tuturnya.
Lebih lanjut, menurutnya tindakan kejahatan ini juga bermulai dari kondisi disparitas nilai jual BBM dan LPG Subsidi di lapangan. Dia mencontohkan nilai BBM Non Subsidi di lapangan kurang lebih mencapai Rp 31.000 per liter, sedangkan nilai subsidi Rp 6.800.
"Disparitas ini nan memunculkan pelaku-pelaku melakukan tindak pidana nan menggiurkan tadi," tuturnya.
(pgr/pgr)
Addsource on Google
[Gambas:Video CNBC]
4 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·