Jakarta - Densus 88 Antiteror Polri menangkap delapan orang terduga teroris personil jaringan Jamaah Anshoru Daulah (JAD) nan terafiliasi ISIS di Sulawesi Tengah. Setelah diselidiki, mereka memuat propaganda mengerti teroris lewat media sosial.
"Berdasarkan hasil penyelidikan dan investigasi awal, kedelapan tersangka diduga terlibat dalam aktivitas penyebaran propaganda terorisme melalui media sosial, termasuk mengunggah dan membagikan konten berupa gambar, tulisan, maupun video nan berangkaian dengan mengerti radikal dan terorisme," ujar Juru Bicara Densus 88 AT Polri Kombes Mayndra Eka Wardhana dalam keterangannya, Rabu (6/4/2026).
Mayndra menambahkan, delapan tersangka itu sekarang tetap terus didalami. Sebab menurutnya, mereka punya aktivitas terorisme lain selain di media sosial.
"Selain aktivitas propaganda digital, para tersangka juga diduga terlibat dalam beragam aktivitas terorisme lainnya nan saat ini tetap didalami oleh penyidik," imbuhnya.
Mayndra Eka Wardhana mengatakan, operasi penangkapan dilaksanakan pada Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 01.30 hingga 03.30 WITA. Mereka ditangkap di Kabupaten Poso dan Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.
"Densus 88 AT Polri telah melakukan aktivitas penegakan norma terhadap delapan orang jaringan Jamaah Anshoru Daulah nan terafiliasi kepada jaringan dunia ISIS di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah," ujar Mayndra Eka Wardhana dalam keterangannya, Rabu (6/4/2026).
Adapun delapan nan ditangkap adalah:
1. R (32), ditangkap di Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah
2. AT (29), ditangkap di Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah
3. RP (32), ditangkap di Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah
4. ZA (37), ditangkap di Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah
5. A (43), ditangkap di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah
6. A (46), ditangkap di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah
7. S (47), ditangkap di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah
8. DP (39), ditangkap di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah
(tsy/azh)
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·