Maling Motor di Bekasi Modus Tuduh Korban Pelaku Pemukulan Ditangkap

Sedang Trending 53 menit yang lalu

Bekasi - Tiga orang personil komplotan pencuri alias maling motor modus menuduh korban pelaku pemukulan ditangkap Polres Metro Bekasi. Dalam aksinya, para pelaku mengincar pemotor di bawah umur jadi sasarannya.

"Yang diamankan ada tiga orang. Satu orang sebagai pengendara, satu sebagai nan membonceng dan satu orang bekerjasama mencari sasaran," kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu Anggoro ketika menggelar pers rilis, Rabu (13/5/2026).

Kusumo mengatakan, ketiga pelaku ditangkap hasil tindak lanjut laporan salah satu korban pada Februari lalu. Ķorban nan sedang mengendarai motor, didekati pelaku dan dituduh memukul saudaranya.

"Mereka menyampaikan bahwasanya 'kamu ya nan mukul kerabat saya'. Karena korban ini tetap di bawah umur jadi belum begitu faham soal ini. Korban kemudian mengaku tidak melakukannya, tetapi oleh pelaku didesak dan dipaksa mengaku," kata Kusumo.

"Kemudian pelaku menyampaikan bakal membawa motor korban untuk menjemput kerabat pelaku. Korban kemudian menurut, korban diturunkan di tempat itu dan motor korban dipakai pelaku. Kemudian pelaku menghilang," kata Kusumo.

Kusumo menyebutkan, komplotan tersebut sudah tiga kali bertindak di Kota Bekasi dengan modus nan sama. Para pelaku selalu berkomplot dan mencari sasaran pemotor di bawah umur. Para pelaku dijerat Pasal 490 dan 486 KUHP Nomor 1 tahun 2023 dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara

"Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwasanya pelaku sudah pernah melakukan kejahatan dengan modus nan serupa di kota bekasi. Pengakuannya tiga TKP di Kota Bekasi," kata Kusumo.

"Sasarannya tentu seperti nan kami sampaikan tadi bahwa sasarannya rata rata adalah pemotor nan di bawah umur sehingga pada saat mereka menyampaikan dan menggertak, itu sudah pasti korban gugup sehingga pelaku mudah untuk merampas kendaraan korban," imbuhnya. (sol/azh)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News