Pemkot Kupang menerbitkan 1.001 NIB baru per April 2026.
, KUPANG, – Pemerintah Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) sukses menerbitkan sebanyak 1.001 Nomor Induk Berusaha (NIB) baru selama periode Januari hingga April 2026. Langkah ini merupakan bagian dari upaya mendukung pengembangan upaya mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di wilayah tersebut.
Menurut Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kupang, Penina Lauata, dari total NIB nan diterbitkan, sebanyak 995 di antaranya adalah untuk upaya mikro dan mini (UMK) serta enam untuk unit non-UMK.
Penina menjelaskan, publikasi NIB sangat krusial bagi pelaku upaya sebagai bukti legalitas dan memudahkan akses permodalan, seperti Kredit Usaha Mikro (KUR). Ini juga sejalan dengan program prioritas Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang dalam menggerakkan ekonomi wilayah berbasis pengembangan UMKM.
Pengurusan NIB dapat dilakukan secara daring, memungkinkan pelaku upaya untuk mendaftarkan secara mandiri. Namun, MPP Kota Kupang juga menyediakan jasa pendampingan langsung di instansi dan beberapa letak strategis seperti arena Car Free Day El Tari Kupang dan Taman Nostalgia Kupang pada hari Sabtu.
Pendaftaran NIB ini berkarakter gratis. Pelaku upaya hanya perlu menyiapkan KTP, nomor WhatsApp, e-mail, dan foto tempat usaha. Hingga Rabu, 13 Mei, jumlah total NIB di Kota Kupang tercatat sebanyak 22.335.
Pemkot Kupang terus menyebarluaskan info mengenai pentingnya NIB melalui beragam platform, termasuk media sosial dan radio, dengan angan semakin banyak pelaku UMKM nan mendaftarkan upaya mereka.
Konten ini diolah dengan support AI.
sumber : antara
47 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·