Terdakwa Sebut Tidak Tahu Efek Cairan yang Disiram ke Andrie Yunus

Sedang Trending 3 bulan yang lalu

Terdakwa Sebut Tidak Tahu Efek Cairan nan Disiram ke Andrie Yunus

Sidang kasus dugaan penyiraman terhadap aktivis KontraS (foto: Okezone)

JAKARTA - Terdakwa II dalam kasus dugaan penyiraman terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, ialah Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, mengaku tidak mempunyai tujuan tertentu atas tindakan penyiraman cairan pembersih karat tersebut.

"Apa nan diinginkan Terdakwa II dari hasil siraman itu kepada Andrie Yunus?" tanya oditur militer dalam persidangan, Rabu (13/5/2026).

“Tidak ada,” jawab Terdakwa II.

Dalam persidangan, Terdakwa II menjelaskan dirinya menyarankan Terdakwa I, Sersan Dua Edi Sudarko, untuk melakukan penyiraman lantaran dianggap lebih sigap dan praktis dibanding pemukulan.

“Supaya lebih sigap dan praktis,” ujar Terdakwa II saat menjawab pertanyaan oditur mengenai argumen menyarankan penyiraman.

Ia juga mengaku tidak mengetahui pengaruh cairan tersebut andaikan terkena tubuh seseorang.

“Tidak tahu. Sama sekali tidak,” katanya.

Terdakwa II menerangkan, cairan nan digunakan merupakan campuran air aki dan cairan pembersih karat nan diperoleh dari bengkel BAIS TNI. Menurutnya, air aki diambil dari bengkel, sedangkan cairan pembersih karat ditemukan di lemari nan tidak terkunci.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri buletin news lainnya

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com