Sidang kasus dugaan penyiraman terhadap aktivis KontraS (foto: Okezone)
JAKARTA - Terdakwa II dalam kasus dugaan penyiraman terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, ialah Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, mengaku tidak mempunyai tujuan tertentu atas tindakan penyiraman cairan pembersih karat tersebut.
"Apa nan diinginkan Terdakwa II dari hasil siraman itu kepada Andrie Yunus?" tanya oditur militer dalam persidangan, Rabu (13/5/2026).
“Tidak ada,” jawab Terdakwa II.
Dalam persidangan, Terdakwa II menjelaskan dirinya menyarankan Terdakwa I, Sersan Dua Edi Sudarko, untuk melakukan penyiraman lantaran dianggap lebih sigap dan praktis dibanding pemukulan.
“Supaya lebih sigap dan praktis,” ujar Terdakwa II saat menjawab pertanyaan oditur mengenai argumen menyarankan penyiraman.
Ia juga mengaku tidak mengetahui pengaruh cairan tersebut andaikan terkena tubuh seseorang.
“Tidak tahu. Sama sekali tidak,” katanya.
Terdakwa II menerangkan, cairan nan digunakan merupakan campuran air aki dan cairan pembersih karat nan diperoleh dari bengkel BAIS TNI. Menurutnya, air aki diambil dari bengkel, sedangkan cairan pembersih karat ditemukan di lemari nan tidak terkunci.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
3 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·