Mantan Direktur Gas PT Pertamina Hari Karyuliarto meminta dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) alias gas alam. Hari membantah memperkaya eks Dirut Pertamina Karen Galaila Agustiawan dan perusahaan Amerika Serikat (AS), Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL).
"Tidak ada satu pun aliran dana, suap, kickback, alias gratifikasi kepada saya, baik kepada Karen Agustiawan maupun Corpus Christi tidak diperkaya secara melawan hukum," ujar Hari Karyuliarto saat membacakan duplik pribadinya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (27/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hari mengatakan tak menerima aliran biaya apapun mengenai perkara ini. Dia menyinggung putusan Mahkamah Agung (MA) nan menyatakan duit Rp1.091.280.281,81 dan USD104,016.65 adalah penghasilan sah Karen nan telah dikenakan pajak.
"Putusan Mahkamah Agung perkara LNG Saudara Karen Agustiawan nan telah berkekuatan norma tetap menyatakan bahwa penghasilan Karen Agustiawan sebesar Rp1.091.280.281,81 dan USD104,016.65 adalah penghasilan sah nan telah dikenakan pajak. JPU tetap mencantumkan nomor nan sama dalam tuntutan dan repliknya dan oleh karenanya itu menunjukkan pembangkangan JPU terhadap putusan Mahkamah Agung tersebut," tuturnya.
Hari mengatakan dia sudah pensiun sejak 28 November 2014 alias empat bulan sebelum SPA 2015 dinegosiasikan dan ditandatangani oleh pejabat lain. Dia menyebut kerugian tahun 2020-2021 terjadi dalam kondisi force majeur pandemi COVID-19.
"Pertamina meraih untung kumulatif US$97,6 juta per Desember 2024 dari perjanjian nan sama. Alat bukti utama JPU dalam menentukan kerugian negara, ialah LHP BPK, abnormal formil, terlarangan dan di bawah standar," ujarnya.
Hari mengaku mengalami pencekalan berulang hingga 2,5 tahun, dan rumah kediaman digeledah sejak tetap berstatus saksi. Dia menilai apa nan dialaminya merupakan kriminalisasi.
"Ini telah membikin saya kehilangan kedudukan dan pekerjaan di beragam perusahaan, jauh sebelum ada putusan pengadilan," ujarnya.
Dia menyebut penghukumannya sudah dimulai sejak tahun 2021. Padahal, dia menilai masa itu sebelum waktu penahanan pada Juli 2025 dan sebelum dimulainya proses pengadilan di Desember 2025.
"Pola ini bukan proses norma normal. Ini adalah rekayasa kriminalisasi atas keputusan upaya nan sah sebagaimana dikatakan Ahli Amien Sunaryadi, lantaran abdi negara norma tidak memahami upaya nan mereka dakwakan," kata Hari.
"Jika keputusan strategis nan terbukti menguntungkan Pertamina dihukum hanya lantaran perdebatan administratif, apakah perlu izin Dekom nan telah dibuktikan tidak perlu, maka kita sedang mengerdilkan keadilan menjadi urusan administrasi. Ini bukan penegakan norma tipikor, ini kriminalisasi atas aktivitas tata usaha," tambahnya.
Hari mengatakan jaksa kandas merespons substansi pleidoi pribadinya, menggunakan abnormal logika, hingga kandas memahami konsep upaya LNG portfolio. Dia meminta dibebaskan dan dinyatakan tidak bersalah dalam perkara ini.
"(Memohon majelis hakim) menyatakan saya, Terdakwa I Hari Karyuliarto, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum. Dan kiranya majelis pengadil nan terhormat berkenan membebaskan saya, dari seluruh dakwaan dengan putusan bebas murni, alias setidak-tidaknya melepaskan saya dari segala tuntutan hukum," ucapnya.
Lebih lanjut, Hari menilai perkara ini bukan soal manajemen alias perbedaan tafsir bisnis, melainkan menguji apakah norma pidana digunakan untuk mencari keadilan. Dia memohon majelis pengadil menerima seluruh dupliknya dan menolak replik jaksa.
"Dan kiranya majelis pengadil nan terhormat berkenan memulihkan dan merehabilitasi nama baik, harkat, dan martabat saya," pintanya.
Sebagai informasi, dalam perkara ini Hari Karyuliarto dituntut 6,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 80 hari pidana kurungan. Jaksa menyakini Hari bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Hari Karyuliarto dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan," ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (13/4).
(mib/fca)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·