Eks tenaga konsultan pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief namalain Ibam merasa dikambinghitamkan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Ibam mengatakan dirinya adalah korban dalam kasus ini.
"Saya perlu garis bawahi di sini ya, buat saya perkara ini jelas, saya adalah korban kambing hitam para pejabat-pejabat pengadaan nan hendak menyalahkan seorang konsultan. Dan semua tuduhan mereka terbantahkan ketika kebenaran muncul dari bukti-bukti persidangan," kata Ibrahim Arief namalain Ibam dalam konvensi pers nan digelar oleh pihak terdakwa di area Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (21/4/2026).
Ibam menangis saat memberikan keterangan ke awak media ini. Ibam percaya dirinya tidak bersalah dalam kasus ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu nan memberi saya keyakinan, memang saya tidak bersalah sama sekali di sini. Tapi saya dikambinghitamkan, ini nan membikin saya marah. Saya marah bukan pada keadaan saya, saya marah pada orang-orang seperti itu. nan mengkriminalisasi konsultan ahli nan sudah netral memberikan masukan, memberikan skill mereka bagi Pemerintah," ujarnya.
Ibam juga menunjukan chat WA saat awal berkomunikasi dengan eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim. Dia mengaku kembali ke Indonesia untuk mengabdi bagi negara.
"Saya nggak cari proyek sama sekali, saya menolak tawaran dari luar negeri lantaran saya pikir kelak ada lagi InsyaAllah rezeki berikutnya," kata Ibam.
"Mungkin saatnya bantu negara dulu dan nggak mikir diri sendiri, memang ini nan terjadi ke saya sekarang. Saya dituduh," imbuhnya.
Ibam mengatakan tak pernah memberikan masukan nan langsung mengarah ke Chromebook. Istri Ibam, Riri juga menangis saat menyampaikan keterangan pers ini.
"Tidak ada sama sekali dari masukan saya itu nan mengarah ke Chromebook, itu semua adalah konklusi dari pejabat Kementerian saja," ujarnya.
Ibam mengatakan apa nan terjadi padanya merupakan kriminalisasi hukum. Dia memohon Presiden Prabowo Subianto memberikan atensi terhadap kasus ini.
"Bagi saya, kriminalisasi ini sudah pada puncak-puncaknya. Nggak logis 22,5 tahun jika memang tidak ada tekanan kriminalisasi. Di sini saya udah nggak tahu kudu ke mana lagi tujuan memohon support kepada Presiden Prabowo terhadap ketidakadilan nan sangat kentara ini kami terima, terhadap kriminalisasi orang-orang nan membantu Indonesia," ujarnya.
Ibam mengatakan tuntutan jaksa kepadanya tidak berdasar dan tak logis. Dia mengatakan tak ada aliran biaya nan dinikmatinya dalam perkara ini.
"Dan sudah terbukti nggak ada aliran dana, nggak ada bentrok kepentingan, nggak ada untung apa-apa. Masukan netral, profesional," ujarnya.
Selain itu, Ibam juga mengaku mendapat intimidasi. Dia mengatakan jika permintaan itu tak dituruti, maka perkara ini diancam bakal diperluas.
"Saya dikontak dan saya diberitahu perihal nan sangat membingungkan saya waktu itu. Saya diberitahu perihal nan sederhana di sini. Saya diminta waktu itu untuk membikin pernyataan nan mengarah ke atas, dengan ancaman jika saya tidak bisa membikin pernyataan seperti itu, maka perkaranya bakal diperluas. 24 Juni 2025 sebelum saya jadi tersangka. Sebelum saya jadi tersangka saya mendapatkan ancaman seperti itu, intimidasi seperti itu," tuturnya.
Lebih lanjut, Ibam meminta support semua pihak agar dia bisa dibebaskan dari perkara ini. Dia mengaku tak mau kasus ini menjadi contoh preseden buruk.
"Saya tidak bersalah di sini. Tolong bantu saya, bebaskan saya. Tolong jangan jadikan ini preseden untuk pekerja-pekerja pengetahuan nan sudah mencurahkan skill mereka untuk bantu negara. Karena banyak, banyak sekali nan tetap mau melakukan itu, tapi jadi takut memandang perkara ini, kriminalisasi ini. Tolong jangan dibiarkan menjadi preseden. Bukti-bukti sudah terang. Tolong bebaskan saya," ujarnya.
Dalam sidang nan digelar pada Kamis (16/4), Ibam dituntut 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan. Jaksa juga menuntut Ibam bayar duit pengganti Rp 16,92 miliar subsider 7 tahun dan 6 bulan penjara.
Jaksa meyakini Ibam bersalah melanggar Pasal 603 jo. Pasal 20 KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Hal memberatkan tuntutan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara nan bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). "Hal meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum," tutur JPU di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (16/4).
Ibam ditetapkan sebagai tahanan kota lantaran mempunyai riwayat sakit jantung kronis. Ibam telah dilekatkan perangkat elektronik (detektor) untuk melakukan pemantauan terhadap pergerakannya.
"Tersangka IBAM sudah dipasang kita punya perangkat namanya gelang untuk mendeteksi keberadaan nan berkepentingan di mana. Kan nggak ditahan sementara kan lantaran sakit, tahanan kota," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (17/7/2025).
(mib/isa)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·