Jakarta -
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan patokan terbaru mengenai ekspor beras nan tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 12 Tahun 2026 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor. Ketentuan ini mulai bertindak pada 29 April 2026.
Plh. Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Kemendag, Bayu Wicaksono Putro mengatakan beras nan diatur ekspornya melalui sistem perizinan tercantum dalam golongan komoditas HS 1006.30.
Kelompok tersebut meliputi, antara lain, beras ketan, hom mali, basmati, malys, beras beraroma lainnya, dan beras separuh masak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meskipun ketentuan ekspor saat ini hanya bertindak untuk jenis-jenis beras tertentu, pemerintah tetap memandang kesempatan untuk meningkatkan ekspor beras Indonesia.
Menurutnya, kesempatan tersebut dapat didorong melalui peningkatan jumlah maupun keragaman jenis beras nan memenuhi ketentuan ekspor dan mempunyai permintaan di pasar internasional.
"Jika kita bisa meningkatkan jumlah alias jenis beras tersebut, kita bisa meningkatkan ekspor ke negara-negara nan memang memerlukan beras nan bisa kita ekspor," ujar Bayu dalam keterangan tertulis, Rabu (19/8/2026).
Berdasarkan Permendag Nomor 12 Tahun 2026, eksportir beras untuk keperluan umum wajib mempunyai Persetujuan Ekspor (PE) dengan persyaratan Neraca Komoditas. Ketentuan tersebut bertindak bagi eksportir Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan perusahaan swasta untuk golongan beras nan ditetapkan dalam lampiran, termasuk beras nonorganik dengan tingkat kepecahan di atas 5 hingga 40%.
PE bertindak paling lama satu tahun takwim dan dapat digunakan untuk satu kali alias lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor. Penerbitannya dilakukan secara elektronik dan otomatis sepanjang arsip persyaratan telah tersedia dan komplit secara elektronik pada kementerian dan lembaga nan terintegrasi dengan Sistem Indonesia National Single Window (SINSW).
Kirim Pisang dan Nanas ke Jepang
Selain ekspor beras, pihaknya juga memperbarui ketentuan ekspor pisang dan nanas untuk pengiriman ke Jepang dalam kerangka Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJ-EPA).
Ketentuan ini diatur dalam Permendag Nomor 21 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24/M-DAG/PER/6/2008 Tentang Ketentuan Ekspor Pisang dan Nanas Ke Jepang dalam Rangka IJ-EPA nan mulai bertindak pada 1 Agustus 2026.
Bayu menjelaskan, penyesuaian ketentuan ekspor pisang dan nanas ke Jepang merupakan tindak lanjut protokol perubahan IJ-EPA nan ditandatangani pada 2024 dan disahkan melalui Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2026.
Penyesuaian mencakup pos tarif, kuota ekspor, serta persyaratan arsip bagi eksportir pisang dan nanas ke Jepang.
Bayu mengungkapkan, sebelumnya kuota ekspor pisang segar ke Jepang ditetapkan sebesar 1.000 ton per tahun untuk pos HS 0803, sedangkan nanas segar dengan berat kurang dari 900 gram sebesar 300 ton per tahun. Dalam perkembangannya, dilakukan penyesuaian kode HS, termasuk untuk pisang dari 0803.00.10.00 menjadi 0803.90.00.00.
Perubahan protokol pada 2024 kemudian menghasilkan tambahan alokasi kuota melalui skema Tariff Rate Quota (TRQ), dengan tarif 0 persen sebesar 4.000 ton per tahun untuk pisang dan 800 ton per tahun untuk nanas. Kuota tersebut dibagi dalam dua periode, ialah April-September dan Oktober-Maret. Apabila kuota telah terpenuhi, ekspor berikutnya dikenakan tarif most-favored nation (MFN) alias tarif umum nan bertindak di Jepang.
Pemerintah juga mengatur sistem pengajuan kuota, mulai dari permohonan kepada pemerintah, persetujuan alokasi dan jadwal, hingga publikasi sertifikat kuota sebagai dasar akses ekspor ke Jepang. Eksportir wajib menyampaikan laporan realisasi paling lambat 10 hari kerja setelah penyelenggaraan ekspor, disertai arsip seperti salinan sertifikat kuota dan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).
"Kuota nan tidak terealisasi wajib dikembalikan sesuai pemisah waktu nan ditetapkan, dengan hukuman berupa pembekuan permohonan kuota dan sertifikat pisang alias nanas untuk pengajuan berikutnya," tambah Bayu.
(rea/hns)
44 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·