Nur Hasannah, terapis spa di Surabaya nan menguras saldo ATM milik pelanggannya hingga Rp 1,2 miliar dituntut 3 tahun penjara. Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Nur terbukti melakukan pencurian.
"(Menuntut Majelis Hakim) menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nur Hasannah dengan pidana penjara selama tiga tahun," ujar JPU Hasanuddin Tandilolo membacakan amar tuntutan dalam persidangan di PN Surabaya, Rabu (24/6).
Jaksa menyatakan, Nur Hasannah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g juncto Pasal 125 ayat (1) KUHP.
Pembelaan Nur
Setelah tuntutan dibacakan, Ketua Majelis Hakim, Purnomo Hadiyarto, memberikan kesempatan kepada Nur untuk mengusulkan nota pembelaan alias pleidoi. Pleidoi langsung dibacakan oleh pengacara Nur, Zulfan Badrun Naja.
Dalam pleidoi tersebut, Zulfan menilai tuntutan jaksa disusun secara kaku dan tidak mempertimbangkan fakta-fakta nan terungkap selama persidangan.
Menurutnya, jaksa juga mengabaikan aspek pemulihan dan semangat restorative justice nan muncul dalam perkara itu.
Ia mengatakan, sejumlah keterangan saksi justru menguntungkan terdakwa. Salah satunya berasal dari saksi korban nan mengaku telah mengampuni Nur Hasannah dan bersedia menerima penggantian kerugian secara berjenjang sesuai keahlian Nur.
"Korban menyatakan bersedia menerima pembayaran secara dicicil dengan nominal semampu terdakwa," ucap Zulfan.
Selain itu, dia menyoroti keterangan saksi mantan pengemudi korban, Solikin, nan menyatakan sebagian keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) merupakan hasil pengarahan dari pelapor. Sehingga tidak mempunyai nilai pembuktian nan kuat.
Ia juga beranggapan unsur melawan norma dalam perkara ini tidak terpenuhi. Sebab, kata dia, kartu ATM beserta nomor PIN disebut diberikan secara sukarela oleh korban kepada terdakwa dalam hubungan pribadi nan terjalin di antara keduanya.
"Korban tidak pernah membatasi transaksi selama hubungan tersebut berjalan secara harmonis," katanya.
Zulfan juga meminta majelis pengadil mempertimbangkan aspek kemanusiaan. Ia mengatakan, Nur Hasannah tetap berumur 26 tahun dan mempunyai seorang anak balita nan tetap memerlukan pengasuhan langsung dari ibunya.
Menurut dia, pertimbangan tersebut sejalan dengan Konvensi Hak Anak nan telah diratifikasi melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 nan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak dalam setiap proses hukum.
Selain itu, Nur dinilai kooperatif selama proses persidangan dan belum pernah menjalani balasan pidana sebelumnya. Karenanya, Majelis Hakim diminta membebaskan Nur.
"Sehingga terdakwa dapat tetap merawat anak balitanya dan menyelesaikan penggantian kerugian kepada korban sesuai kesepakatan nan terungkap di persidangan," ujar dia.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·