Tenangkan Investor, Bahlil Tegaskan Tidak Ada Perubahan Aturan Tambang

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memberikan agunan kepastian norma bagi para pelaku upaya di sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba).

Hal itu menyusul memanasnya rumor rencana skema perjanjian di sektor hulu minyak dan gas bumi (migas) nan bakal diadaptasi pada sektor pertambangan.

Bahlil menegaskan, pemerintah berkomitmen menjaga izin nan telah berlaku, khususnya di sektor pertambangan minerba saat ini.

"Bagi teman-teman pelaku upaya tambang nan eksisting sekarang itu tidak ada perubahan peraturan apa-apa. Ke depan, kita bakal gunakan patokan nan sama juga, hanya memang dalam UU Minerba itu ada pemberian prioritas dalam UMKM dan beberapa sektor sektor nan menjadi skala prioritas dalam rangka menunjang hilrisasi untuk menciptakan nilai tambah," tuturnya usai pertemuan dengan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan COO Danantara Dony Oskaria di Gedung DPR, Senin (08/06/2026).

"Saya pikir ini adalah info resmi dari negara atas nama Bapak Presiden, Menteri ESDM sampaikan ini, sehingga tidak ada lagi perdebatan-perdebatan informasi-informasi nan menyesatkan. Kalau tidak ada nan jelas, ke saya, jangan tanya ke orang lain nan mungkin informasinya tidak sepaten apa nan saya sampaikan," tegasnya.

Pada kesempatan nan sama, dia pun menegaskan bahwa skema perjanjian alias perizinan di sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba) tidak bakal ada perubahan untuk selamanya.

Dia menegaskan, perihal ini sesuai pengarahan dari Presiden Prabowo Subianto.

Bahlil menegaskan, skema perjanjian bagi hasil kotor alias Gross Split hanya bertindak untuk industri sektor hulu minyak dan gas bumi (migas). Skema perjanjian ini tidak bakal bertindak untuk sektor pertambangan mineral dan batu bara.

"Hari ini kita melakukan obrolan panjang nyaris 1,5 jam untuk gimana membikin suatu formulasi kebijakan nan memberikan kepastian kepada pelaku upaya khususnya di sektor pertambangan," ujarnya.

"Pertama, sistem di ESDM nan menganut ajaran Gross Split itu hanya pada sektor migas, saya ulangi di ESDM atas dasar patokan dan pengarahan Presiden nan menganut Gross Spllt hanya pada sektor migas. Sementara di sektor minerba tidak ada perubahan sama sekali, sehingga ini krusial saya sampaikan untuk memberikan penegasan bahwa patokan nan sudah ada tidak ada perubahan untuk selamanya, itu tugas saya untuk menjaga itu," papar Bahlil.

Seperti diketahui, sebelumnya Kementerian ESDM tengah mengkaji perubahan skema perjanjian alias bagi hasil pada industri pertambangan. Salah satunya ialah mengkaji penerapan perjanjian hulu migas ialah Cost Recovery alias Gross Split pada sektor pertambangan mineral dan batu bara.

Bahkan, beredar berita ada rencana penerapan skema Gross Split pada industri pertambangan dengan persentase bagi hasil 70% untuk negara dan 30% untuk perusahaan.

Wacana perubahan perjanjian bagi hasil di industri pertambangan ini sebelumnya ditujukan untuk mengkaji penerimaan negara nan lebih besar dari sektor pertambangan mineral dan batu bara.

Sebelumnya, Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) buka bunyi mengenai rencana pemerintah menerapkan skema bagi hasil sektor minyak dan gas bumi (migas) ke industri pertambangan mineral dan batu bara (minerba).

Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia Sudirman Widhy menilai pemerintah sebaiknya tidak tergesa-gesa dalam menerapkan kebijakan tersebut. Sebagaimana diketahui, di sektor migas terdapat skema Cost Recovery dan Gross Split nan digunakan dalam perjanjian kerja sama antara pemerintah dan pihak swasta.

"Pemerintah perlu untuk mengkaji terlebih dulu guna mendalami akibat nan bakal terjadi bagi industri pertambangan jika skema tersebut diterapkan, jangan sampai kemudian malah membikin suasana industri pertambangan menjadi menurun," ujar Widhy kepada CNBC Indonesia, Kamis (7/5/2026).

Menurut dia, industri pertambangan merupakan sektor nan memerlukan investasi sangat besar untuk menjalankan operasional. Karena itu, penanammodal memerlukan kepastian norma agar investasi nan ditanamkan dapat memberikan hasil nan positif.

"Dan untuk investasi nan besar tersebut tentu saja bakal diperlukan waktu nan tidak sejenak untuk dapat memberikan hasil menguntungkan," kata dia.

Widhy menambahkan, agunan kepastian norma dan izin menjadi perihal krusial bagi para pengusaha nan telah menanamkan modal di sektor pertambangan. Pasalnya, para pelaku upaya telah melakukan kalkulasi investasi berasas kondisi dan patokan nan bertindak saat ini, termasuk skema bagi hasil royalti.

Adapun, jika pemerintah mengubah skema bagi hasil pertambangan, lanjutnya, perihal tersebut bakal mempengaruhi kalkulasi hasil investasi nan telah ditanamkan para pengusaha. Karena itu, Perhapi meminta pemerintah terlebih dulu membuka ruang obrolan dengan para pelaku industri pertambangan sebelum menerapkan skema Cost Recovery maupun Gross Split di sektor minerba.

"Adalah krusial bagi pemerintah agar sebaiknya membujuk bicara terlebih dulu dan mendiskusikan dengan para pelaku industri pertambangan nan dalam perihal ini bisa diwakili oleh asosiasi industri pertambangan seperti IMA, APBI, APNI dan nan lain mengenai rencana penerapan cost recovery alias gross split tersebut sebagai skema bagi hasil pada industri pertambangan," kata Widhy.

(wia)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News