Temuan Intelijen Pemasyarakatan di Balik Kasus 145 Napi Love Scamming Terungkap

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta - Sebanyak 145 narapidana Rutan Kelas II B Kotabumi menjadi pelaku penipuan dari kembali ruji-ruji besi. Terungkapnya kasus ini rupanya bermulai dari temuan tim Direktorat Pengamanan Intelijen Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Ditpamintel Ditjenpas Kemenimipas), nan diteruskan ke abdi negara Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung.

Hal tersebut diungkap Kapolda Lampung Irjen Helfi Assegaf saat jump pers berbareng Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto di Lampung. Dia mengatakan internal Ditjenpas Kemenimipas menemukan 156 unit ponsel nan diduga untuk melakukan penipuan online.

"Pada hari Kamis, tanggal 30 April 2026, Subdit V Siber mendapatkan info dari Tim Ditpamintel Ditjenpas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengenai temuan 156 unit handphone nan diduga milik Warga Binaan Kelas IIB Kotabumi dan diduga digunakan sebagai perangkat untuk melakukan modus love scamming," jelas Helfi pada Senin (12/5/2026).

Temuan ratusan ponsel tersebut bersambung pada pemeriksaan saksi-saksi di masing-masing blok tahanan. Pemeriksaan dimulai pada Jumat (1/5).

"Hasil nan didapat sebagai berikut, ialah jumlah penduduk bimbingan nan sudah dilakukan pemeriksaan berjumlah 145 orang dengan rincian 56 dari blok A, 36 dari blok B, 53 Dari blok C. Dari hasil pemeriksaan, patut diduga pelaku sebanyak 137 orang," jelas Helfi.

Dia lampau menjelaskan info jumlah korban 1.286 orang. Korban nan terjerat penipuan video call sex sebanyak 671 orang, dan korban nan sudah mentransfer sejumlah duit sebanyak 249 orang.

"Dua orang korban dari Jawa Timur atas nama Saudari L dan Saudari T, dari Lampung bersedia untuk datang dan membikin laporan pengaduan. Dari pemeriksaan dan analisa peralatan bukti, (love scamming) dilakukan sejak Januari 2026 sampai dengan April 2026," terang Helfi.

Dirjenpas Serahkan Barang Bukti ke Polisi

Helfi mengatakan para terduga pelaku melakukan penipuan dengan modus love scamming dengan membikin akun palsu, profil palsu, menggunakan foto orang lain, termasuk foto seseorang berseragam Polri maupun TNI. Para pelaku kemudian memperkenalkan diri, memberikan perhatian, seolah membujuk korban menjalin hubungan asmara nan hingga menikah maupun tunangan.

"Kemudian memberikan argumen sedang bekerja alias dalam keadaan sibuk, meminta duit alias hadiah. Para pelaku membikin arsip palsu, surat libur palsu, kemudian membikin cerita seakan ada keadaan darurat, kecelakaan, mutasi, tertangkap propam alias polisi militer," cerita Helfi.

Jika korban tak menuruti pelaku, pelaku menakut-nakuti bakal menyebarkan info alias video foto pribadi korban nan bermuatan asusila. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 27B ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (10) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

"Unsurnya yaitu: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa kewenangan mendistribusikan dan/atau mentransmisikan info elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri alias orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran alias dengan dengan ancaman bakal membuka rahasia," tutur Helfi.

Kemudian Pasal 45 ayat (10) nan menetapkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 27B ayat (2) tadi, dipidana dengan pidana penjara 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 miliar. "Wujud perbuatannya menakut-nakuti kepada korban bakal menyebarkan video call seks nan telah direkam oleh pelaku untuk mendapatkan uang," kata Helfi.

Pasal lainnya untuk memperberat pelaku adalah Pasal 407 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. nan berbunyi: Setiap orang nan memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, alias menyediakan pornografi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan pidana penjara paling lama 10 tahun alias pidana denda paling sedikit kategori IV, dan pidana denda paling banyak kategori VI.

"Terkait pasal ini, perbuatan pelaku merekam dan mengedit video call seks korban dan mengirimkan kepada korban sebagai bahan pengancaman," sebut Helfi.

Dan pasal berlapis terakhir adalah Pasal 492 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. nan berbunyi: Setiap orang nan dengan maksud menguntungkan diri sendiri alias orang lain secara melawan norma dengan memakai nama tiruan alias kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat alias rangkaian kata bohong, menggerakkan orang agar menyerahkan suatu barang, memberi utang, membikin alias menghapus piutang, dipidana penjara 4 tahun alias pidana denda paling banyak Kategori V (maksimal 500 juta rupiah).

"Perbuatan pelaku nan memenuhi unsur pasal ini pelaku mengaku sebagai personil TNI dan personil Polri kepada korban sehingga korban terpedaya dan memberikan sejumlah uang," pungkas Helfi.

(aud/yld)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News