Tempat Usaha di Bangunan Cagar Budaya Berpeluang Dapat Pengurangan PBB-P2

Sedang Trending 3 bulan yang lalu

Tempat Usaha di Bangunan Cagar Budaya Berpeluang Dapat Pengurangan PBB-P2

Bangunan cagar budaya di area Kota Tua Jakarta. (Foto: dok iNews Media Group)

JAKARTA - Di Jakarta, cagar budaya tak hanya menjadi penanda sejarah tetapi juga ikut aktif menghidupkan degub ibu kota saat ini. Misalnya, di area tua nan terlihat sejumlah gedung sejarah digunakan sebagai kafe, restoran, hotel, hingga tempat upaya lainnya. 

Pemanfaatan tersebut bukan semata-mata untuk menarik perhatian. Lebih dari itu, penggunaan gedung cagar budaya secara aktif dapat menjadi salah satu langkah untuk menjaga gedung agar tetap terawat dan tidak terbengkalai. 

Meski demikian, gedung cagar budaya tersebut tetap kudu memperhatikan nilai sejarah, budaya, dan keaslian bangunannya. Oleh lantaran itu, pemanfaatannya perlu dilakukan sesuai ketentuan nan berlaku.

Untuk mendukung upaya itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyiapkan insentif bagi gedung cagar budaya nan digunakan untuk aktivitas usaha. Ketentuan tersebut diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 857 Tahun 2025 tentang kriteria pemberian pengurangan dan pembebasan pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Melalui kebijakan ini, gedung cagar budaya alias gedung nan berada di area cagar budaya dan dimanfaatkan sebagai tempat upaya berkesempatan memperoleh pengurangan pokok PBB-P2. Insentif ini diberikan sebagai bagian dari upaya mendorong pelestarian aset bersejarah, sekaligus memberi keringanan bagi Wajib Pajak.

Besaran Insentif

Besaran pengurangan pokok PBB-P2 nan diberikan mencapai 50 persen dari jumlah pajak nan kudu dibayar sebagaimana tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny menyampaikan,  untuk mendapatkan insentif tersebut, Wajib Pajak dapat mengusulkan permohonan secara langsung. Pengajuan juga bisa dilakukan secara online melalui laman pajakonline.jakarta.go.id.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com