Telusuri Aset Eks Pejabat Pajak, KPK Periksa Lima Saksi

Sedang Trending 2 hari yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan tersangka mantan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jakarta Khusus, Muhammad Haniv (MH).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya memeriksa lima saksi pada Selasa, 8 September 2026, mengenai dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi.

"Saksi-saksi nan dijadwalkan untuk dilakukan pemeriksaan semuanya hadir. Secara umum didalami mengenai dengan perolehan aset dari tersangka kerabat Muhammad Haniv (MH) tersebut, terlebih bangunan perkaranya adalah mengenai dengan dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi," ujar Budi, Rabu (9/9/2026).

Lima saksi nan diperiksa ialah notaris dan PPAT Vivi Novita Ranadireksa, dua tenaga kerja swasta Anthonius Christanto Halim dan Veronica Susilo Wardhani, Direktur PT Dua Sigma Nusantara Robert Imanuel Nunuhitu, serta tenaga kerja swasta nan bekerja sebagai money changer, Risky Hardyansyah.

KPK sekarang menelusuri aset nan diduga berangkaian dengan penerimaan gratifikasi Muhammad Haniv. Penyidik menduga duit hasil gratifikasi tersebut telah dikonversi alias digunakan untuk membeli beragam aset.

"Artinya berfokus soal dugaan penerimaan-penerimaan nan dilakukan oleh tersangka dari para pihak nan kemudian dari penerimaan-penerimaan tersebut diduga sudah dikonversi alias dibelikan untuk alias dalam corak aset-aset lainnya," kata dia.

"Sehingga interogator melakukan follow the money soal itu kita telusuri aset-aset nan diduga dibeli berasal dari dugaan tindak pidana korupsi nan bersangkutan," jelas Budi.

Akal-akalan Gratifikasi Rp 20 Miliar

Sebelumnya, KPK mengungkap dugaan langkah mantan Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv menerima gratifikasi.

Haniv diduga memanfaatkan kedudukan dan jejaringnya untuk memperoleh uang, termasuk dengan meminta sponsor bagi upaya fesyen anaknya.

KPK menduga total gratifikasi nan diterima Haniv mencapai Rp 20,7 miliar selama menjabat Kakanwil DJP Jakarta Khusus periode 2015-2018. Haniv sekarang telah ditahan KPK sebagai tersangka.

Salah satu dugaan modus tersebut terjadi pada 2016. Saat itu, Haniv mengirim surat elektronik kepada bawahannya nan menjabat kepala instansi untuk meminta dicarikan sponsor aktivitas peragaan busana anaknya, FP.

Permintaan tersebut ditujukan kepada sejumlah perusahaan nan berstatus wajib pajak, baik di Jakarta maupun luar Jakarta. Perusahaan nan merespons kemudian mengirimkan duit sponsor langsung ke rekening anak Haniv.

Dari perusahaan wajib pajak di Jakarta, duit nan diterima mencapai sekitar Rp 400 juta. Sementara itu, dari perusahaan di luar Jakarta, nilainya sekitar Rp 300 juta.

KPK sebelumnya menyebut penerimaan nan berangkaian dengan upaya fesyen anak Haniv mencapai sekitar Rp 804 juta. Dana tersebut diduga digunakan untuk menunjang upaya fesyen tersebut.

Terima Valas hingga Rp 10 Miliar

Selain melalui permintaan sponsor, KPK juga mengungkap dugaan penerimaan gratifikasi dalam corak kurs asing.

Haniv diduga menerima duit dari sejumlah pihak melalui perantara berinisial BSA. Uang tersebut kemudian ditukarkan melalui sejumlah money changer dengan nilai sekitar Rp 10 miliar.

Selain penerimaan tersebut, KPK menyebut tetap ada gratifikasi lain nan diterima Haniv selama menjabat Kakanwil DJP Jakarta Khusus.

Secara keseluruhan, KPK menduga Haniv menerima gratifikasi sedikitnya Rp 20,7 miliar untuk kepentingan pribadi. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 25 Februari 2025.

KPK kemudian menahan Haniv untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 19 Agustus hingga 7 September 2026. Ia ditahan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Atas perbuatannya, Haniv disangka melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca buletin terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita