Grafis(Antara)
Telkomsel menyatakan kesiapannya untuk mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) serta izin terbaru dari pemerintah mengenai akumulasi sisa kuota internet. Saat ini, operator seluler tersebut tengah melakukan kajian mendalam untuk menyesuaikan produk dan layanannya agar selaras dengan patokan perlindungan pelanggan.
VP Corporate Communications and Social Responsibility Telkomsel, Abdullah Fahmi, menegaskan bahwa perusahaan mendukung penuh kebijakan nan tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota.
"Telkomsel mendukung kebijakan pemerintah dan saat ini tengah melakukan kajian menyeluruh mengenai penyesuaian produk dan jasa serta memastikan keselarasannya dengan izin nan berlaku," ujar Fahmi di Jakarta, Jumat (4/9).
Fahmi menambahkan, langkah ini merupakan corak kepatuhan terhadap norma sekaligus komitmen perusahaan dalam memberikan nilai tambah bagi pelanggan. Telkomsel juga terus berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk memastikan penerapan kebijakan ini melangkah transparan dan mudah dipahami oleh masyarakat.
Empat Poin Utama SE Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menerbitkan SE tersebut sebagai tindak lanjut atas putusan MK nan ditetapkan pada akhir Juli 2026. Langkah ini diambil lantaran tingkat kepatuhan operator seluler terhadap putusan tersebut dinilai belum mencapai 100 persen.
Berikut adalah empat poin tanggungjawab nan kudu dipenuhi oleh operator seluler berasas SE Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026:
| 1 | Wajib menjaga sisa kuota internet sebagai kewenangan konsumen sesuai putusan MK. |
| 2 | Dilarang mengenakan biaya tambahan atas kelebihan sisa kuota internet milik konsumen. |
| 3 | Wajib menyediakan sistem akumulasi sisa kuota utama ke periode berikutnya (rollover). |
| 4 | Wajib melaporkan penyelenggaraan perlindungan kuota setiap bulan kepada Kementerian Komdigi. |
Pemerintah menetapkan sasaran terdekat bagi operator seluler untuk melaporkan penyelenggaraan ketentuan ini pada 28 September 2026, alias satu bulan sejak surat info tersebut diterbitkan. Telkomsel memastikan bakal memberikan info nan jelas kepada pengguna segera setelah sistem baru ini diimplementasikan secara penuh dalam sistem jasa mereka.
English (US) ·
Indonesian (ID) ·