Telkom Copot Silmy Karim sebagai Komisaris Usai Ditetapkan Tersangka KPK

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Telkom Copot Silmy Karim sebagai Komisaris Usai Ditetapkan Tersangka KPK

Silmy Karim dicopot sebagai komisaris setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. (Foto: Okezone.com)

JAKARTA - PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) mencopot Silmy Karim sebagai komisaris setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal tersebut tertuang dalam salah satu mata aktivitas Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2025 nan digelar secara daring, Senin (8/6/2026).

Selain Silmy Karim, Rionald Silaban juga turut dicopot dari kedudukan komisaris perseroan.

"Keputusan-keputusan nan diambil dalam RUPST ini mencerminkan komitmen Telkom untuk terus meningkatkan keahlian dan menciptakan nilai tambah," kata Direktur Utama Telkom Dian Siswarini dalam keterangan resmi, Senin (8/6/2026).

Selain perubahan jejeran komisaris, pemegang saham juga menyetujui agenda pembagian dividen dari untung bersih tahun kitab 2025 senilai Rp21,9 triliun, serta buyback saham senilai Rp4 triliun nan berjalan mulai 9 Juni 2026 hingga 8 Juni 2027.

Sepanjang 2025 hingga kuartal I-2026, Telkom menunjukkan progres eksekusi strategi TLKM 30 secara signifikan dengan konsentrasi pada empat pilar utama. Dari sisi Operational & Service Excellence, perusahaan sukses meningkatkan efisiensi melalui program TOTEX, perbaikan arus kas operasional, serta penerapan program pensiun awal dan Governance Reset.

Upaya perseroan dalam merealisasikan transformasi tersebut menghasilkan pencapaian keahlian sepanjang 2025 nan antara lain ditunjukkan dengan pendapatan sebesar Rp146,74 triliun, EBITDA sebesar Rp72,24 triliun, dan untung bersih sebesar Rp17,81 triliun.

Adapun susunan Dewan Komisaris dan jejeran dewan hasil RUPST Tahun Buku 2025 adalah sebagai berikut:

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com