Tenteng Golok lalu Halangi Kendaraan, 'Bang Jago' di Bandung Ditangkap Polisi

Sedang Trending 37 menit yang lalu
Pemuda berinisial YM (20) membawa golok di tengah Jalan Raya Banjaran-Pangalengan, Kabupaten Bandung, Minggu (16/8/2026). Foto: Dok. Istimewa

Pemuda berinisial YM (20) ditangkap polisi usai bertindak layaknya seorang jagoan. Ia menghalangi kendaraan nan melintas di Jalan Raya Banjaran-Pangalengan, Kabupaten Bandung, sembari menenteng sebilah golok.

Peristiwa itu terjadi di Kampung Babakan, Desa Cimaung, Kecamatan Cimaung, Kabupaten Bandung, Minggu (16/8) sekitar pukul 15.00 WIB. Aksi YM direkam dan viral di media sosial.

Keberadaan YM di jalan tersebut membikin pengguna jalan resah. Bahkan, kendaraan nan hendak melintas disebut sempat terhalang hingga menyebabkan antrean.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono membenarkan adanya penangkapan itu. Penangkapan dilakukan berasas info dari para pengguna jalan.

“Pada Minggu tanggal 16 Agustus 2026, sekitar pukul 17.00 WIB, telah diamankan seorang laki-laki nan membawa, menguasai dan menyimpan senjata tajam jenis golok serta berupaya menghalang-halangi pemakai jalan,” kata Aldi, Senin (17/8).

Aldi menjelaskan, petugas Polsek Cimaung kemudian bergerak ke letak dan mengamankan YM. Dari tangan laki-laki tersebut, polisi menyita satu golok komplit dengan sarungnya.

"Selain senjata tajam, polisi juga mengamankan sweater hitam nan digunakan YM ketika berada di lokasi," katanya,

Menurut Aldi, tindakan membawa senjata tajam sekaligus menghalangi pengguna jalan tidak hanya mengganggu ketertiban umum, tetapi juga berpotensi membahayakan masyarakat.

Saat ini, YM beserta peralatan bukti telah dibawa ke Polsek Cimaung. Polisi tetap melakukan proses norma terhadap laki-laki nan diketahui tidak bekerja tersebut. Belum diketahui motif YM melakukan aksinya.

“Yang berkepentingan dan peralatan bukti sudah diamankan di Polsek Cimaung,” ujar Aldi.

YM disangkakan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam.

Polisi mengingatkan masyarakat untuk tidak membawa alias menguasai senjata tajam tanpa argumen nan sah. Warga juga diminta segera melapor andaikan menemukan tindakan nan berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan