Teken Aturan Baru, Mendag Perketat Impor Gandum-Kacang Hijau

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta -

Kementerian Perdagangan menerbitkan izin baru nan mengatur impor sejumlah komoditas pertanian, mulai dari gandum pakan, beras pakan, hingga kacang hijau. Regulasi tersebut, ialah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Permendag Nomor 18 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Pertanian dan Peternakan

Regulasi ini telah diundangkan pada 24 April 2026 dan mulai bertindak efektif pada 8 Mei 2026. Menteri Perdagangan Budi Santoso menyampaikan, Permendag Nomor 11 Tahun 2026 diterbitkan untuk mendukung program swasembada pangan dan substitusi impor peralatan pertanian.

"Permendag Nomor 11 Tahun 2026 merupakan perubahan kedua atas Permendag Nomor 18 Tahun 2025, menambah beberapa ruang lingkup peralatan nan diatur impornya. Tujuannya untuk menyempurnakan kebijakan impor, menjaga keseimbangan pasokan dan permintaan di dalam negeri, melindungi nilai produsen dalam negeri, serta memperkuat ketahanan pangan nasional," ujar Budi dalam keterangannya, Kamis (30/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi menjelaskan pengaturan ini secara garis besar mengatur pemasukan sejumlah komoditas ke dalam daftar pembatasan impor. Komoditas-komoditas ini meliputi gandum pakan, bungkil kedelai, kacang hijau, kacang tanah, beras pakan (termasuk dalam golongan komoditas beras), dan buah pir (termasuk dalam golongan hortikultura).

Dengan adanya penambahan ruang lingkup pengaturan tersebut, para importir wajib memenuhi ketentuan Persetujuan Impor (PI) dari Kemendag berasas rekomendasi teknis dari Kementerian Pertanian.

"Secara umum, importir kudu terlebih dulu memperoleh rekomendasi teknis, kemudian mengusulkan Persetujuan Impor secara elektronik melalui Sistem Indonesia Nasional Single Window (SINSW) sebelum melakukan impor," jelas Budi.

Budi memastikan proses perumusan Permendag Nomor 11 Tahun 2026 dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan beragam pemangku kepentingan. Penyusunan kebijakan ini merujuk pada petunjuk Undang-Undang Perdagangan serta Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 nan telah diubah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2026.

"Setiap usulan penyesuaian kebijakan, termasuk usulan pembatasan impor berasal dari kementerian dan lembaga teknis serta para pemangku kepentingan. Selanjutnya, usulan tersebut dibahas melalui koordinasi lintas kementerian. Usulan dilengkapi dengan regulatory impact kajian (RIA), forum konsultasi publik, hingga proses pengharmonisan dan pengundangan. Kemudian, proses sosialisasi peraturan ini melibatkan kementerian dan lembaga mengenai serta asosiasi dari hulu ke hilir," imbuhnya.

Direktur Impor Kemendag Andri Gilang Nugraha menambahkan penjelasan mengenai latar belakang pengaturan terhadap sejumlah komoditas nan sekarang diatur impornya tersebut. Secara umum, pengaturan dilakukan untuk menjaga stabilitas nilai di dalam negeri, mendorong produksi petani, serta memperkuat ketahanan pangan nasional. Aturan ini juga bermaksud untuk mengurangi ketergantungan terhadap impor dan menciptakan keseimbangan antara kebutuhan industri dan kepentingan produsen dalam negeri.

"Salah satunya, ialah pada komoditas kacang hijau dan kacang tanah. Penurunan minat petani untuk membudidayakan komoditas tersebut, antara lain, disebabkan oleh masuknya produk impor secara bebas, tanpa pembatasan waktu maupun volume. Oleh lantaran itu, peraturan ini ditujukan untuk mendukung kemandirian bangsa melalui swasembada pangan sebagaimana Asta Cita Presiden," ujar Gilang.

Gilang menekankan perihal nan perlu menjadi perhatian bagi para importir adalah Permendag Nomor 11 Tahun 2026 mulai bertindak pada 8 Mei 2026. Maka, importir kudu memastikan dirinya sudah mempunyai PI dengan persyaratan berupa rekomendasi teknis dari Kementerian Pertanian pada saat melakukan importasi komoditas gandum pakan, bungkil kedelai, kacang hijau, dan kacang tanah.

Selain itu, impor beras pakan kudu mempunyai PI dengan persyaratan berupa neraca komoditas (NK). Sedangkan, impor buah pir kudu mempunyai PI dengan persyaratan berupa bukti penguasaan atas penyimpanan berpendingin (cold storage) dan arsip lainnya nan memuat info mengenai dengan komoditas produk hortikultura nan bakal diimpor. Selanjutnya, impor beras pakan dan buah pir juga kudu dilengkapi dengan Laporan Surveyor (LS).

(acd/acd)

Selengkapnya
Sumber detik finance
detik finance