AS Buka Opsi Kabulkan 18 Permohonan Pengecualian Tarif Impor buat Produk RI

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta -

Kantor Perwakilan Perdagangan Amerika Serikat (US Trade Representative/USTR) berencana untuk mengabulkan 18 permohonan pengecualian tarif alias product exclusions nan diajukan oleh Indonesia di bawah investigasi pasal 301. Hal ini dinilai menjadi angin segar bagi industri nasional lantaran berpotensi menekan biaya ekspor dan meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar Amerika.

Kabar tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat berjumpa Pimpinan USTR Ambassador Jamieson Greer, di sela-sela Pertemuan Tingkat Menteri (PTM) OECD 2026 di Paris.

Menurut Airlangga Indonesia mendapatkan pengakuan positif atas komitmen melakukan penegakan norma ketenagakerjaan. Khususnya mengenai dengan penuntasan rumor kerja paksa alias forced labour dan larangan impor produk nan terindikasi kerja paksa dari USTR.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebagai corak nyata dari pengakuan tersebut, Kantor USTR berencana untuk mengabulkan 18 permohonan pengecualian tarif nan diajukan oleh Indonesia di bawah investigasi pasal 301," ujar Airlangga dalam keterangan tertulis, Jumat (5/6/2026).

Respons positif ini menempatkan Indonesia ke dalam golongan 6 negara prioritas (Good Group) dari 60 negara nan berkuasa menerima pertimbangan unik dari Pemerintah AS, ialah Kanada, Ekuador, Uni Eropa, Indonesia, Meksiko, dan Pakistan.

Indonesia ditetapkan mendapatkan tarif 10% berasas hasil investigasi pasal 301 UU Perdagangan AS berbareng 5 negara lain, sedangkan 54 negara lain bakal mendapatkan tarif 12,5%.

Airlangga menegaskan fasilitasi pengecualian tarif ini merupakan bukti nyata dari kepercayaan internasional terhadap upaya debottlenecking di Indonesia.

"Di kembali capaian positif tersebut, kedua negara secara terbuka juga membahas beberapa perhatian mengenai langkah-langkah prosedural ke depan demi menjaga momentum kerja sama nan kuat," ujar Airlangga.

Respons Pemerintah AS
Pemerintah AS menyampaikan perhatian mengenai dinamika lini masa penerapan pengecualian tarif pasal 301 nan diperkirakan baru bakal terlaksana setelah tanggal 24 Juli 2026. Penjadwalan ini dilakukan untuk menghindari tumpang tindih masa bertindak tarif 10% nan saat ini tetap melangkah sementara, sekaligus mengantisipasi proses norma internal nan sedang berjalan di AS agar tidak menimbulkan ketidakpastian norma bagi pelaku usaha.

Selain itu, saat ini tetap terdapat beberapa rumor nan belum terselesaikan nan menjadi perhatian bersama. AS menyampaikan perhatian mengenai restrukturisasi tata niaga impor melalui sistem perizinan di Indonesia nan berakibat pada arus produk pertanian AS seperti apel, anggur, daging sapi, daging babi, jagung, dan bungkil kedelai.

AS mengharapkan adanya langkah sinkronisasi agar kebijakan domestik tersebut tidak menghalang proses aksesi Indonesia menuju keanggotaan OECD.

Bersamaaan dengan itu, Indonesia juga tengah memperjuangkan akses pasar bagi ekspor katoda tembaga hasil produksi Freeport-McMoRan di Indonesia agar dapat dikecualikan dari tarif Section 232, sebuah upaya negosiasi nan memerlukan pembahasan mendalam guna menyelaraskan kebijakan insentif produksi domestik untuk kedua negara.

Dari catatan itu, Airlangga mengatakan kedua negara sepakat untuk memperkuat kerjasama bilateral nan erat dan menyusun rencana tindakan terkoordinasi guna menyelesaikan halangan perdagangan teknis, mempercepat komunikasi kesepakatan WTO mengenai Subsidi Perikanan (Agreement on Fisheries Subsidies) dengan tetap mempertimbangkan kepentingan nasional, serta memastikan transisi kebijakan tarif melangkah mulus demi kemakmuran ekonomi bersama.

(hrp/hal)

Selengkapnya
Sumber detik finance
detik finance