Negara Ternyata Kehilangan Harta Rp 371 T di Hutan, Kini Direbut Kembali

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta -

Pemerintah melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) sukses mengamankan aset dan finansial negara dari praktik pelanggaran di area rimba secara akumulatif mencapai Rp 371,1 triliun, sejak berdiri pada Februari 2025 hingga April 2026 ini.

Kepala Staf Kepresidenan, Dudung Abdurachman, menjelaskan selama bertahun-tahun negara dihadapkan pada persoalan nan sangat serius, ialah pelanggaran di dalam area rimba Indonesia. Pertambangan, perkebunan sawit, dan beragam aktivitas upaya lain telah melangkah di area rimba konservasi, rimba lindung, maupun rimba produksi tanpa memenuhi perizinan kehutanan nan semestinya.

Melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, pemerintah kemudian mengambil tindakan tegas dan tanpa kompromi. Setiap corak pelanggaran bakal dikenai hukuman berat berupa denda administratif, penguasaan kembali area rimba oleh negara, hingga penegakan hukuman pidana bagi aktivitas nan melangkah tanpa izin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kerja Satgas Penertiban Kawasan Hutan bukan sekadar simbol penegakan hukum, tetapi telah menunjukkan hasil nyata bagi negara dan rakyat Indonesia. Sejak dibentuk pada Februari 2025 hingga April 2026, Satgas PKH sukses mencatatkan pencapaian akumulatif sebesar Rp 371,1 triliun," ujar Dudung dalam keterangan resminya, Jumat (5/6/2026).

Secara rinci, penertiban berskala besar sukses mengembalikan wilayah nan dikuasai secara terlarangan ke negara. Semisal di sektor perkebunan sawit Satgas PKH sukses melakukan penguasaan kembali area rimba sekitar 5,88 juta hektar.

Kemudian sejak berdiri pada Februari 2025 sampai April 2026, di sektor pertambangan Satgas PKH juga sukses mengamankan area rimba mencapai 12.371,58 Hektar alias sekitar 12,37 ribu hektar.

Menurut Dudung angka-angka ini mencerminkan keberhasilan pemerintah dalam menertibkan penguasaan area rimba nan selama bertahun-tahun disalahgunakan dengan melawan norma oleh pihak-pihak nan tidak bertanggung jawab.

"Tidak berakhir pada penguasaan aset bentuk lahan, Satgas PKH juga memberikan akibat langsung pada likuiditas finansial negara. Data terbaru per 13 Mei 2026 menunjukkan bahwa Satgas PKH kembali sukses melakukan penyerahan duit secara riil kepada negara sebesar Rp 10,27 triliun," papar Dudung.

"Hal ini membuktikan bahwa penertiban area rimba tidak hanya berakibat pada penguasaan kembali aset dan area negara, tetapi juga memberikan kontribusi nyata terhadap penguatan finansial negara sekaligus pemulihan kewenangan negara atas sumber daya alam nasional," tegasnya lagi.

Atas dasar inilah Dudung menyampaikan apresiasi nan tinggi kepada seluruh tim Satgas PKH nan bergerak di lapangan. Langkah berani ini diharapkan menjadi preseden norma sekaligus fondasi utama bagi tata kelola kehutanan nan lebih sehat, pembuatan suasana upaya nan setara dan transparan, serta agunan bahwa kekayaan alam Indonesia bakal tetap lestari demi generasi masa depan.

"Satgas PKH telah membuktikan bahwa kedaulatan negara atas tanah air adalah nilai mati. Langkah ini menjadi fondasi bagi tata kelola rimba nan lebih sehat, suasana upaya nan adil, serta kepastian bahwa karunia Tuhan berupa rimba Indonesia bakal tetap lestari demi kesejahteraan rakyat, hari ini dan bagi generasi nan bakal datang. Indonesia Maju, Indonesia Berdaulat," pungkasnya.

(igo/fdl)

Selengkapnya
Sumber detik finance
detik finance