
Majelis Ulama Indonesia.
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa orientasi seksual terhadap sesama jenis merupakan corak kelainan dan penyimpangan nan wajib untuk disembuhkan. Penyimpangan ini, menurut Ketua MUI KH Asrorun Niam Sholeh, bisa berubah dan masuk ke dalam kategori kejahatan.
"Orientasi seksual terhadap sesama jenis adalah kelainan nan kudu disembuhkan serta penyimpangan nan kudu diluruskan," kata KH Asrorun Niam, sebagaimana dikutip dari MUI Digital, Minggu (21/6/2026).
Lebih lanjut, dia menyebut penyimpangan nan sudah dilakukan dalam corak lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) sudah masuk kategori kejahatan nan kudu ditindak secara tegas dan tidak boleh ditoleransi.
"Kita tidak boleh membiarkan alias melegalkan aktivitas ini tumbuh subur di tengah masyarakat," lanjutnya.
Niam menyinggung Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan. Ia menegaskan bahwa hubungan seksual nan sah dan dibenarkan secara syar'i hanyalah nan dilakukan oleh pasangan laki-laki dan wanita berasas ikatan pernikahan nan sah.
Di luar ikatan itu, lanjut Niam, aktivitas homoseksual dan sodomi hukumnya adalah haram dan dikategorikan sebagai corak kejahatan (jarimah). MUI pun merekomendasikan kepada Pemerintah untuk mengambil peran aktif dalam melakukan langkah-langkah kuratif dan preventif secara meluas.
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·