Tegas! Bos Bulog Sentil Pedagang Ogah Urus Syarat Bisa Jual Minyakita

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani memastikan proses penjualan Minyakita di tingkat pedagang sebenarnya tidak sulit. Namun, ada syarat utama nan kerap menjadi penghambat, ialah kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Rizal menjelaskan, Bulog sejatinya telah membuka ruang luas bagi pedagang untuk menjadi pengecer Minyakita. Hanya saja, tetap banyak pedagang nan enggan mengurus NIB lantaran beragam kekhawatiran.

"Oh nggak juga, jika kemarin kita sudah memberikan ruang ya. Nah sebenarnya bukan sulit, tapi pedagang-pedagang ini, minta maaf, tidak mau mendaftarkan NIB-nya," kata Rizal saat ditemui di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (14/3/2026).

Ia menegaskan, NIB merupakan syarat utama sesuai ketentuan pemerintah untuk menjadi pengecer resmi minyak goreng rakyat merek Minyakita. Namun di lapangan, muncul dugaan keliru bahwa mempunyai NIB bakal langsung dikenakan pajak.

"Ini nan menjadi... Jadi persyaratan dari untuk menjadi pengecer Minyakita itu kudu punya NIB. Nah jika punya NIB mereka pada takut, katanya jika masuk NIB kena pajak, katanya seperti itu. Padahal tidak," ujarnya.

Ia menilai, kekhawatiran tersebut tidak berdasar lantaran skala upaya pedagang pasar relatif kecil. Bahkan, pemerintah telah memberikan kemudahan dalam proses pengurusan NIB, ialah dengan membebaskan biaya pengurusan.

"Toh nan mereka kelola kan anggarannya tidak terlalu besar di pasar-pasar pengecer ini. Dan diyakinkan oleh dinas perdagangan bahwa sekarang diberikan kemudahan tuh daftar NIB. Nah ini nan mungkin ada perlu sosialisasi lagi kepada para pengecer. Supaya tidak ada misinformasi seperti itu. NIB ini gratis, tinggal disosialisasikan," terang dia.

Rizal menegaskan, Bulog tetap membuka kesempatan seluas-luasnya bagi pedagang, selama syarat manajemen dipenuhi.

"Jadi intinya, kami membuka ruang sebanyak-banyaknya, namun sesuai dengan persyaratan dari Minyakita nan diberikan oleh Permendag adalah kudu mempunyai NIB. Sehingga apa? Supaya tercatat siapa saja nan menyerap Minyakita itu, jadi nggak liar gitu lho," kata Rizal.

Ia pun menegaskan, persyaratan menjadi pengecer Minyakita tergolong sederhana.

"NIB saja sebenarnya, sama toko nama izin usahanya. Maju Bersama, Toko Maju Bersama kan ada izinnya tuh. Nah sama NIB Itu aja," tegasnya.

Pedagang Buka Suara

Sementara itu, sejumlah pedagang turut mendukung pernyataan Rizal. Ratno, salah seorang pedagang sembako, menyebut pemesanan Minyakita dari Bulog tidak rumit selama syarat terpenuhi.

"Gampang ya. Tinggal pesan doang," sebut Ratno ditemui terpisah.

Menurutnya, hambatan nan muncul lebih lantaran sebagian pedagang belum mempunyai NIB.

"Oh mungkin juga kadang-kadang ada masalah mereka nggak mau ngurus NIB gitu kan. nan krusial ada NIB sama tokonya. Sudah mudah itu tinggal pesan doang," katanya.

Hal serupa disampaikan pedagang lainnya, Rudi. Ia menegaskan proses pengajuan tidak susah jika arsip lengkap.

"Nggak, tapi mesti lengkap. Mesti komplit semua surat-surat. Asalkan surat-surat lengkap, itu semua mudah saja. Gampang," ujar Rudi.

Ia kemudian menilai dugaan susah lebih disebabkan kelengkapan manajemen nan belum terpenuhi.

"Bukan sulit. Mungkin mereka tuh ada beberapa surat nan nggak punya. NIB salah satunya," sebutnya.

Rudi menambahkan, pengurusan NIB sebenarnya mudah dan tidak berbayar, namun tetap ada kekhawatiran soal pajak.

"NIB cuma-cuma loh di kelurahan. Iya Gratis. Mungkin mereka ngeri ditagih perpajakan itu, mungkin itu ngerinya mereka," ujar dia.

Sedangkan, pemerintah juga telah mendorong percepatan legalitas pedagang. Kementerian Perdagangan telah menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2026 kepada pemerintah daerah.

Surat info tertanggal 13 Maret 2026 tersebut meminta pemerintah wilayah memberikan pendampingan dan fasilitasi dalam pengurusan NIB. Langkah ini ditujukan untuk mempercepat pengedaran Minyakita sekaligus memastikan pengecer mempunyai legalitas usaha.

Selain itu, patokan tersebut juga mengatur sistem pendampingan agar pedagang lebih mudah memperoleh izin usaha, sehingga dapat terlibat dalam penyaluran Minyakita di pasar rakyat secara resmi dan terdata.

(dce) [Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News