Jakarta -
Pria berinisial GS (37) ditangkap polisi lantaran mencuri peralatan berbobot milik kawan kencannya, CNH (19). GS telah ditangkap setelah korban melaporkan kasus pencurian itu ke polisi.
"Seorang laki-laki berinisial GS (37) diamankan petugas setelah terbukti membawa kabur peralatan milik korban berupa handphone (HP) dan iPad dengan total kerugian sekitar Rp 12 juta," kata Kapolsek Grogol Petamburan, AKP Reza Aditya, Jumat (12/6/2026).
Kasus pencurian itu terjadi di hotel berlokasi di Jalan Tawakal Ujung Raya, Kelurahan Tomang, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat (Jakbar), pada Jumat (22/5).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus bermulai saat korban CNH menemui pelaku di hotel setelah baru saja berkenalan melalui aplikasi pertemanan. Pelaku membawa kabur gadget tersebut saat korban mandi.
"Saat korban mandi, pelaku membawa kabur handphone dan iPad milik korban nan ditinggalkan di dalam bilik hotel," katanya.
Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan lampau menyelidiki kasus. Petugas akhirnya mengetahui keberadaan pelaku nan kerap menggunakan jasa laundry di area Tanjung Duren Utara.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Grogol Petamburan untuk menjalani proses investigasi lebih lanjut.
"Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjalin hubungan dengan orang nan baru dikenal serta selalu menjaga peralatan berbobot agar terhindar dari tindak kejahatan," imbaunya.
Masyarakat dapat menghubungi jasa call center Polri 110 jika mengetahui adanya tindak pidana alias mendatangi langsung instansi polsek terdekat.
(jbr/mei)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·