Ilustrasi(Dok Istimewa)
MENINGKATNYA transaksi upaya lintasbatas (borderless) membikin perusahaan multinasional maupun domestik menghadapi tantangan perpajakan internasional nan semakin kompleks. Merespons kompleksitas tersebut, Andersen Indonesia resmi datang dengan menawarkan solusi mitigasi akibat melalui jasa terintegrasi di bagian pajak, hukum, dan valuasi nan didukung jaringan dunia Andersen.
Senior Partner Andersen Indonesia, Olina Rizki Arizal, mengatakan bahwa sebagai bagian dari Andersen Global nan tersebar di lebih dari 180 negara dan yurisdiksi, Andersen Indonesia memadukan perspektif dunia dengan pemahaman terhadap izin domestik untuk membantu perusahaan memahami keterkaitan izin perpajakan lintas negara.
"Kemampuan mengharmonisasikan perspektif dunia dan lokal menjadi nilai tambah bagi kami dalam memberikan solusi mitigasi akibat nan tepat sasaran bagi para Wajib Pajak. Kepatuhan bakal membantu perusahaan menghindari bebansanksi nan sebenarnya dapat dicegah," ujar Olina dalam aktivitas Grand Opening Andersen In Indonesia, di Grand Sahid Jaya Jakarta, Senin (27/7).
Menurut Olina, perusahaan saat ini dihadapkan pada penguatan sistem Automatic Exchange of Information (AEoI), pengawasan transfer pricing nan semakin ketat, hingga penerapan Global Minimum Tax (GMT).
"Kini sangat mudah bagi otoritas pajak di negara mana pun untuk melacak data. Semua dilakukan secara transparan, sehingga Wajib Pajak kudu semakin alim terhadap patokan nan terus berkembang dan semakin kompleks," kata Olina.
Olina menambahkan, penguatan pengawasan terhadap transfer pricing dan penerapan GMT di beragam negara mendorong perusahaan menyusun strategi pengelolaan transaksi hubungan nan lebih terdokumentasi serta selaras dengan ketentuan internasional.
"Kekuatan utama kami terletak pada jejaring ahli dunia nan erat. Meski penerapan patokan perpajakan teknis berbeda di tiap negara, sinergi lintas negara ini bakal memperkuat solusi dalam menangani rumor transfer pricing dan GMT," jelas Olina.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Inge Diana Rismawanti berambisi kehadiran Andersen Indonesia dapat membantu otoritas meningkatkan kepatuhan perpajakan melalui pendekatan Cooperative Compliance Management.
Pendekatan ini menandai pergeseran konsentrasi DJP, dari nan semula bertumpu pada kegunaan pengawasan dan pemeriksaan menuju penguatan edukasi di tahap pra-pelaporan pajak.
“Kami mau Andersen Indonesia memberikan konsultasi kepada pengguna sejak tahap awal, sehingga pelaporan pajak bakal sesuai dengan ketentuan," ujar Inge.
Managing Partner Andersen Indonesia, Tommy Hendharto Oetomo, mengatakan bahwa meningkatnya kompleksitas izin perpajakan internasional perlu diimbangi dengan kepastian norma agar suasana investasi di Indonesia tetapkompetitif.
Karena itu, Andersen Indonesia berkomitmen mendukung pendekatan Cooperative Compliance nan terus dikembangkan DJP. Pendekatan ini menekankan kepastian norma dan kepatuhansejak awal, sehingga dapat meminimalkan potensi pengawasan nan berujung pada sengketa.
“Kami intensif berbincang denganDJP dan menyatakan komitmen untuk mendorong penerapanAdvance Pricing Agreement (APA) maupun Mutual Agreement Procedure (MAP). Skema ini efektif memberikan kepastian hukum, terutama untuk mencegah sengketa di masa depan di tengah tantangan perpajakan internasional nan semakin kompleks," ungkap Tommy.
Tommy juga mengingatkan bahwa penerapan AEoI dan GMT membawa akibat baru bagi perusahaan multinasional. Salah satunya adalah tanggungjawab memenuhi pembayaran Pajak Minimum Global paling lambat 31 Desember2026 serta penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) GloBE pada 30 April 2027 nan bisa diperpanjang hingga Juni 2027.
Untuk merespons tantangan pemenuhan kepatuhan tersebut, Andersen Indonesia menggelar Grand Opening & Seminar berjudul "Navigating the New Worldwide Tax Era with AEOI, Transfer Pricing, and Global Minimum Tax". Seminar ini menghadirkan perspektif dari regulator, praktisi perpajakan internasional, dan pelaku upaya mengenai tantangan serta strategi menghadapi era baru perpajakan global.(H-2)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·