Jakarta -
Tiga personil DPRD Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), nan diduga mengintimidasi master Eliza Princila Utami Pakaenoni namalain dr Icha hingga mengakhiri hidupnya dinonaktifkan. Keputusan itu diambil dalam sidang paripurna.
Dilansir detikbali, Rabu (29/7/2026), ketiga personil DPRD TTU tersebut adalah Therensius Lazakar dari Partai Golkar, Robert Tubani dari PKB, dan Veronika Lake dari PDIP.
"Tadi sudah sidang paripurna untuk mengumumkan keputusan Badan Kehormatan DPRD TTU, mengenai pemberhentian hukuman terhadap tiga personil DPRD nan dilaporkan oleh almarhum master Icha dan keluarganya. Tadi keputusan BK adalah pemberhentian sementara dari personil DPRD TTU," ujar Ketua DPRD TTU Kristoforus Efi saat dihubungi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kristoforus menjelaskan pemberhentian sementara itu didasarkan pada proses pidana atas dugaan intimidasi nan tetap melangkah di Polda NTT. Selain itu, kasus tersebut juga telah naik ke tahap investigasi sehingga DPRD TTU menghormati proses norma nan sedang berlangsung.
"Kami sangat menghargai proses norma di Polda NTT, tetapi kami juga tetap memang teguh prinsip prasangka tak bersalah. Sehingga dasar itu nan menjadi pertimbangan untuk menjatuhkan hukuman pemberhentian sementara," jelas politikus Partai Golkar itu.
Menurut Kristoforus, keputusan tersebut diambil berasas dugaan pelanggaran terhadap sumpah dan janji serta kode etik DPRD. Di sisi lain, DPRD TTU tidak gegabah menjatuhkan hukuman pemberhentian secara permanen.
Baca buletin lengkapnya di sini.
(maa/rfs)
28 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·