Polrestabes Medan menetapkan personil DPRD Kota Medan berinisial AT sebagai tersangka kasus dugaan pengeroyokan.
"Yang berkepentingan sudah tersangka," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis, dalam keterangannya, Rabu (29/7).
Kasus tersebut bermulai saat korban berjulukan Robin diduga dianiaya oleh AT berbareng anak dan istrinya, di Jalan Tapanuli, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, pada Jumat (5/6) lalu.
Adrian menuturkan, kedua belah pihak diduga berbeda dipicu saat kendaraan korban berhadapan dengan AT di depan rumah AT.
Lalu, mobil korban melintasi polisi tidur sehingga mengeluarkan bunyi nan diduga menjadi pemicu emosi tersangka. Sehingga, tersangka diduga melakukan penganiayaan hingga menyebabkan korban mengalami luka-luka di tubuhnya.
"Cekcok kemudian terjadi dan korban mengaku mengalami tindakan kekerasan nan menyebabkan luka memar pada wajah fab lengan. Robin juga menyebut dirinya kembali didatangi family tersangka sesampainya di rumah," ujar Adrian.
Selanjutnya, korban kemudian membikin laporan polisi ke Polrestabes Medan atas kejadian nan menimpanya.
"Laporan tersebut kemudian diproses oleh Satreskrim Polrestabes Medan. Dalam perkembangannya, interogator telah meningkatkan penanganan perkara penganiayaan secara bersama-sama dari tahap penyelidikan ke tahap investigasi setelah menemukan adanya dugaan tindak pidana nan perlu didalami lebih lanjut," jelas Adrian.
Adrian belum mengungkap apakah AT telah ditahan usai diperiksa sebagai tersangka alias tidak. Tersangka AT, sudah diperiksa polisi dalam statusnya sebagai tersangka.
Ia menyebutkan, kasus tersebut bakal disampaikan secara resmi dalam konvensi pers.
"Detailnya bakal kami sampaikan, minta bersabar," pungkas Adrian.
32 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·