Taufik Hidayat Residivis Kasus Penyiksaan, Pernah Divonis 1 Tahun 4 Bulan

Sedang Trending 2 jam yang lalu

Bandung -

Polisi mengungkapkan jejak hitam Taufik Hidayat (30), tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan wanita berinisial YTR (29). Taufik rupanya residivis kasus serupa nan juga dilakukan di Bandung.

"Tersangka ini adalah residivis," kata Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan saat bertemu pers di Mapolda Jabar, Kota Bandung, dilansir detikJabar, Jumat (26/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Rudi, kala itu Taufik terjerat kasus penganiayaan terhadap seorang korban di Bandung. Taufik pun menjalani balasan penjara di sebuah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

"Pernah melakukan perihal serupa terhadap korban nan terjadi di Bandung. Divonis 1 tahun 4 bulan," ucap Rudi menegaskan.

Sekadar diketahui, Taufik ditangkap polisi pada Rabu 24 Juni 2026 di Kabupaten Bandung. Pria biadab tersebut sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) berangkaian kasus penyekapan dan penganiayaan nan dialami YTR.

Kini kondisi YTR terus menunjukkan perkembangan positif. Selama menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, korban sekarang mulai bisa berkomunikasi, makan, hingga duduk sendiri.

Baca selengkapnya di sini

(idh/imk)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News