69 Orang Jadi Tersangka Kasus Tempat Judi Berkedok Permainan Arcade di Jakarta

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Sejumlah peralatan bukti nan diamankan Polda Metro Jaya dari tindak pidana TPPU, Pornografi Serta Perjudian, saat diperlihatkan dalam konvensi pers di Gedung BPMJ Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/6/2026). Foto: Jeni Ritanti/kumparan

Polda Metro Jaya menggerebek dua tempat pertaruhan berkedok permainan arcade di Penjaringan, Jakarta Utara; dan Kalideres, Jakarta Barat. Dari penyergapan itu, polisi menetapkan 69 tersangka.

Kapolda Metro Jaya, Komjen Asep Edi Suheri, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polda Metro Jaya dalam memberantas praktik pertaruhan nan meresahkan masyarakat.

“Dalam perkara ini, interogator telah menetapkan 69 tersangka nan terdiri dari tiga orang pemilik tempat ataupun penyelenggara, selanjutnya 19 orang nan merupakan karyawan, serta 47 orang adalah sebagai pemain," ujar Asep dalam bertemu pers, Jumat (26/6).

Asep menjelaskan, dalam pengungkapan tersebut, polisi turut menyita duit tunai sebesar Rp 1,31 miliar, emas seberat 21,90 gram, tiga brankas, voucher permainan, serta 139 unit mesin perjudian.

Raup Untung Rp 2,1 M per Bulan

Ilustrasi mesin arcade. Foto: WildSnap/Shutterstock

Sementara, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menjelaskan pengungkapan kasus berasal dari info masyarakat mengenai dugaan praktik pertaruhan nan berkamuflase sebagai arena permainan.

Ia menjelaskan, modus dari praktik ini terbilang cukup rapi. Para pemain terlebih dulu menyetorkan duit secara tunai maupun transfer kepada kasir untuk dikonversi menjadi voucher sebelum memainkan mesin perjudian.

"Kami informasikan tata langkah alias modus operandi pertaruhan nan diselenggarakan oleh Disney Timezone dan Sky Timezone berupa permainan pertama, pemain datang ke letak kemudian melakukan deposit duit secara tunai maupun transfer kepada kasir guna mengonversi duit tersebut menjadi voucher," ujar Iman.

Voucher itu kemudian digunakan untuk bermain di beragam mesin gambling nan tersedia.

“Beberapa jenis pertaruhan nan ada berupa mesin Kartu Paman, mesin Royal Game, mesin Slot Game, mesin Roulette, mesin Tembak Ikan, mesin Tembak Burung, mesin Naga Putar,” ungkap Iman.

Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggerebek pertaruhan berkedok arena permainan timezone di Jakarta Barat dan Jakarta Utara. Foto: Polda Metro Jaya

Iman melanjutkan, andaikan pemain kalah, poin bakal hangus, sedangkan jika menang poin bakal ditukar kembali menjadi voucher.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan hingga saat ini, omzet dari upaya pertaruhan tersebut mencapai Rp 2,1 miliar per bulan," katanya.

Iman mengungkapkan, praktik pertaruhan tersebut dipromosikan secara tertutup melalui jaringan komunitas.

"Untuk pertaruhan dengan modus Timezone ini penyebarannya melalui metode penyebaran komunitas. Jadi, dari mulut ke mulut menyampaikan dari satu organisasi ke organisasi nan lain membujuk rekan-rekannya untuk mendatangi letak tersebut. Jadi disampaikan dari orang ke orang," ujarnya.

Iman menambahkan, Polisi saat ini juga tetap mendalami asal-usul mesin pertaruhan nan digunakan di kedua letak tersebut.

Atas perbuatannya, para pemilik dan tenaga kerja dijerat Pasal 426 KUHP tentang tindak pidana pertaruhan serta Pasal 607 KUHP tentang tindak pidana pencucian duit dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan