Pasal Berlapis untuk Taufik Hidayat Si Penyiksa Sadis

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Bandung -

Polda Jabar resmi menjerat tersangka Taufik Hidayat dengan pasal berlapis dalam kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang wanita berinisial YTR. Perbuatan Taufik tergolong sadis.

"Kami terapkan pasal seberat-beratnya. Kekerasan nan dilakukan tersangka kudu mendapat balasan setimpal," ujar Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan saat bertemu pers di Mapolda Jabar, Kota Bandung, seperti dilansir detikJabar, Jumat (26/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rudi merinci sejumlah pasal nan disangkakan kepada Taufik Hidayat. nan pertama, tersangka dijerat dengan Pasal 446 ayat 2.

Dalam UU Nomor 1 Tahun 2023, Pasal 466 ayat (2) secara spesifik menyatakan jika perbuatan mengakibatkan Luka Berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun. Dalam konteks kasus ini, pasal tersebut diterapkan lantaran korban YTR mengalami luka bentuk serius, termasuk kerusakan permanen pada penglihatan.

"Kita lapis dengan pasal lain nan lebih berat, Pasal 451, ancaman hukumannya paling lama 12 tahun penjara," kata Rudi.

Isi Pasal 451 berangkaian penyanderaan ialah setiap orang nan menahan orang lain dengan kekerasan alias ancaman kekerasan dengan maksud untuk menempatkan orang tersebut secara melawan norma di bawah kekuasaannya alias dalam keadaan tidak berdaya, dipidana lantaran penyanderaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. Penggunaan 451 tersebut lantaran tindakan Taufik Hidayat bukan sekadar penyekapan biasa, melainkan ada unsur kekerasan sistematis untuk menguasai korban sepenuhnya dalam kondisi tidak berdaya.

Selanjutnya, Taufik diganjar Pasal 446. Dalam KUHP Baru, pasal itu mengatur tentang Perampasan Kemerdekaan. Isi ayat 2 dalam pasal tersebut menjelaskan penyekapan nan mengakibatkan luka berat. Ancaman hukumannya penjara paling lama 9 tahun.

"Kami juncto-kan dengan Pasal 126 ayat 2. Ancamannya sembilan tahun," ujar Rudi.

Hingga saat ini, Taufik Hidayat tetap menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Jabar. Polisi terus mendalami motif di kembali tindakan penyekapan dan penganiayaan sadis nan menimpa korban YTR.

"Perbuatan tersangka ini termasuk tidak wajar dan sadis. Tindakan kekerasan nan dilakukan tersangka ini kita kutuk bersama," kata Rudi menegaskan.

Baca selengkapnya di sini

(idh/imk)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News