Taufik Dijerat Pasal Berlapis: Penganiayaan-Penyanderaan, Terancam 12 Tahun Bui

Sedang Trending 2 jam yang lalu
Konferensi Pers kasus Taufik Hidayat di Polda Jabar, Jumat (26/6/2026) Foto: Abisatya/kumparan

Polda Jawa Barat (Jabar) menjerat Taufik Hidayat, tersangka penganiayaan dan penyekapan wanita berinisial YTR (29) di Bandung, dengan pasal berlapis.

Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan mengatakan berasas hasil gelar perkara dan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jabar menjerat dengan 4 pasal.

Pertama Pasal 466 Ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan nan mengakibatkan korban luka berat. Ancaman penjara paling lama 5 tahun.

"Kita lapis dengan pasal lain 451 tentang Penyanderaan ini ancaman hukumannya paling lama 12 tahun. Kami bakal lakukan persangkaan kumulatif Pasal 446 ayat 2 tentang Perampasan Kemerdekaan ancaman balasan 9 tahun," kata Rudi saat bertemu pers di Polda Jabar, Jumat (26/6).

Polisi saat mengamankan Taufik Hidayat di Majalaya, Bandung, Senin (23/6/2026). Foto: Dok. Istimewa

Polisi juga menjerat Taufik dengan Pasal 126 ayat 2. "Tindakan pidana nan menyebabkan luka berat ancamannya 9 tahun," ucap Rudi.

Saat ini Taufik telah ditahan di Polda Jawa Barat. Ia ditangkap di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (23/6) malam.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan