TAUD: Vonis Kasus Air Keras Andrie Yunus Pertontonkan Kuatnya Impunitas di Tubuh Militer

Sedang Trending 1 jam yang lalu
 Vonis Kasus Air Keras Andrie Yunus Pertontonkan Kuatnya Impunitas di Tubuh Militer TAUD(MI)

VONIS 1,5 hingga 3 tahun penjara nan dijatuhkan Pengadilan Militer II-08 Jakarta kepada empat prajurit TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras, Andrie Yunus, memicu kritik tajam dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD).

Tim kuasa norma korban menilai balasan tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan dan justru memperlihatkan tetap kuatnya praktik impunitas dalam penanganan kasus nan melibatkan abdi negara militer.

Perwakilan TAUD, Jane Rosalina, mengatakan putusan majelis pengadil kandas menunjukkan akuntabilitas atas tindak kekerasan nan dialami Andrie. Menurutnya, proses peradilan lebih banyak melindungi gambaran lembaga dibanding mengedepankan hak-hak korban.

“Ini adalah wajah impunitas nan kembali dipertontonkan melalui proses peradilan militer, nan selama ini tentu terus-menerus kita lihat bahwa prosesnya lebih mengedepankan martabat lembaga TNI dibandingkan memproses alias menunjukkan akuntabilitas terhadap suatu tindak pidana,” kata Jane di Jakarta, Rabu (10/6).

Ia menilai tidak ada upaya serius untuk mengungkap kebenaran secara menyeluruh maupun menghadirkan keadilan bagi korban. Menurut TAUD, vonis nan dijatuhkan kepada para terdakwa terlalu ringan jika dibandingkan dengan akibat nan ditimbulkan dari tindakan penyiraman air keras tersebut.

“Yang kita lihat malah tidak ada akuntabilitas terhadap kasus ini, tidak ada pengungkapan kebenaran terhadap kasus ini. Apalagi bicara soal keadilan, itu tentu tidak ada dan tidak terlihat dari proses peradilan nan dilakukan oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta,” ujarnya.

Selain itu, Jane menyoroti rendahnya balasan nan dijatuhkan pengadil semakin memperkuat kesan bahwa proses norma belum berpihak kepada korban.

“Hal itu juga dicerminkan dan ditunjukkan lewat putusan hari ini nan hanya menghukum para pelaku dengan balasan nan rendah dan tidak setimpal dengan apa nan dilakukan,” katanya.

TAUD juga mengkritik pertimbangan majelis pengadil nan menyatakan para terdakwa tidak mempunyai niat untuk menyebabkan luka berat kepada Andrie. Menurut mereka, argumen bahwa pelaku hanya mau memberikan “pelajaran” dan “efek jera” merupakan pertimbangan nan bermasalah dari perspektif kewenangan asasi manusia.

“Majelis pengadil menyatakan bahwa luka berat nan dialami Andrie Yunus bukan merupakan niat alias tujuan para terdakwa lantaran mereka hanya bermaksud memberikan pelajaran dan pengaruh jera. Ini merupakan pertimbangan nan begitu problematik jika dilihat dari

perspektif kewenangan asasi manusia,” kata Jane.

Lebih jauh, TAUD kembali mempertanyakan penggunaan peradilan militer dalam perkara tersebut. Mereka menilai kasus penyerangan terhadap penduduk sipil semestinya diperiksa melalui peradilan umum, bukan peradilan militer.

Menurut Jane, bangunan perkara menunjukkan bahwa tindak pidana nan terjadi berada dalam yurisdiksi peradilan umum. Namun lantaran melibatkan personil TNI sebagai pelaku, proses norma akhirnya dibawa ke pengadilan militer.

“Konstruksi kasus ini bukan wilayah alias yurisdiksi peradilan militer, melainkan peradilan umum. Tetapi seolah-olah dipaksakan lantaran di dalamnya ada keterlibatan abdi negara militer nan melakukan penyerangan terhadap Andrie Yunus, kemudian dipaksakan melalui peradilan militer,” ujarnya.

TAUD juga menyinggung adanya dugaan keterlibatan lebih banyak pelaku dalam peristiwa tersebut. Mereka menilai proses norma nan melangkah belum sepenuhnya mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak nan bertanggung jawab.

Sebelumnya, dalam sidang putusan nan digelar Rabu (10/6), Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyatakan empat terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Majelis pengadil menjatuhkan vonis berbeda kepada masing-masing terdakwa. Sersan Dua Edi Sudarko divonis tiga tahun penjara dan dipecat dari dinas militer. Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi dijatuhi balasan 2,5 tahun penjara serta pemecatan dari dinas militer. Kapten Nandala Dwi Prasetyo divonis dua tahun penjara, sedangkan Letnan Satu Sami Lakka dihukum 1,5 tahun penjara. (Dev/P-3)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia